the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Polda Sulteng Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 29 Kg

the OPINIbythe OPINI
21 Maret 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Maret 2022
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polda Sulteng Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 29 Kg

Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudi Sufahriadi bersama pikah Bea Cukai melakukan pemusnahan Sabu seberat 29 Kg, Senin 21 maret 2022. (Foto : Humas)

PALU, theopini.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 29 Kg, dari hasil pengungkapan Ditresnarkoba bekerjasama dengan Bea Cukai pada 25 Desember 2021 di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

“Sejauh ini dalam perkara tersebut penyidik Ditresnakoba telah menetapkan lima orang tersangka dan satu di antaranya adalah masih merupakan warga negara Indonesia, namun telah lama berdomisili di Malaysia,” ungkap Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudi Sufahriadi, Senin 21 Maret 2022.

Menurut dia, dengan dimusnakannya 29 Kg narkotika jenis Sabu tersebut, pihaknya dapat mengasumsikan telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 240.277 orang.

Jika di lihat dari jumlah penduduk Sulawesi Tengah sebanyak 3,03 juta jiwa, Maka yang terselamatkan kurang lebih 8 persen.

Baca Juga

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

81 Tahun Merdeka, JATAM Sulteng Serukan Ruang Hidup Warga Bebas dari Konsesi Tambang

Baca Juga : Sempat Kabur, Pelaku Pencurian HP Asal Gorontalo Ditangkap di Parimo

“Meskipun di tengah pandemi Covid-19, mari sama-sama kita bersinergi untuk memutus rantai narkoba, dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama,” imbaunya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan, narkotika jenis Sabu yang dimusnakan oleh Polda Sulteng telah mendapatkan penetapan status barang bukti dari pengadilan,

“Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus, dan air rebusannya dibuang kedalam septiteng,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, berat awal barang bukti 29 Kg, kemudian disisihkan sebanyak 32,07 gram untuk pembuktian di persidangan negeri.

Kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, dan denda Rp1 miliar – Rp10 miliar.

Tags: #BeaCukai#KabupatenDonggala#Kapolda#KecamatanSojol#Narkotika#PoldaSulteng#Sabu#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Parimo Terus Berupaya Menjamin Ketersediaan Pupuk Bersubsidi

Next Post

Dinas TPHP Parimo Akui Ada Kesalahan pada Perda LP2B

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

18 Agustus 2026
Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

17 Agustus 2026
183 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi HUT ke-81 RI, Empat Langsung Bebas

183 Wabin Lapas Parigi Terima Remisi HUT ke-81 RI, Empat Langsung Bebas

17 Agustus 2026
Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

Pelajar Tewas Tabrak Ambulans Parkir di Luwuk, Polisi Ingatkan Bahaya Ngebut Tanpa Helm

17 Agustus 2026
Paskibraka Asal 13 Kabupaten/Kota Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI di Sulteng

Paskibraka Asal 13 Kabupaten/Kota Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI di Sulteng

17 Agustus 2026
Polda Sulteng Amankan Dua Pemuda Bawa 103 Gram Sabu untuk Diedarkan di Parimo

Polda Sulteng Amankan Dua Pemuda Bawa 103 Gram Sabu untuk Diedarkan di Parimo

17 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.1 M Guncang 147 km Tenggara NIASSELATAN-SUMUT

18 Agustus 2026
Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 109 km TimurLaut PULAUSARINGI-NTB

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km TimurLaut PULAUSARINGI-NTB

18 Agustus 2026
70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

17 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km TimurLaut PULAUSARINGI-NTB

18 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Bupati Parimo Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan

HUT ke-81 RI, Bupati Parimo Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan

17 Agustus 2026
Gusnar Ismail Minta 25 Paskibraka Gorontalo Jadi Teladan Generasi Muda

Gusnar Ismail Minta 25 Paskibraka Gorontalo Jadi Teladan Generasi Muda

15 Agustus 2026
Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

17 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Buka Ruang Kritik Media untuk Evaluasi Pelayanan Polri

Kapolda Sulteng Buka Ruang Kritik Media untuk Evaluasi Pelayanan Polri

13 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In