PALU, theopini.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 29 Kg, dari hasil pengungkapan Ditresnarkoba bekerjasama dengan Bea Cukai pada 25 Desember 2021 di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.
“Sejauh ini dalam perkara tersebut penyidik Ditresnakoba telah menetapkan lima orang tersangka dan satu di antaranya adalah masih merupakan warga negara Indonesia, namun telah lama berdomisili di Malaysia,” ungkap Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudi Sufahriadi, Senin 21 Maret 2022.
Menurut dia, dengan dimusnakannya 29 Kg narkotika jenis Sabu tersebut, pihaknya dapat mengasumsikan telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 240.277 orang.
Jika di lihat dari jumlah penduduk Sulawesi Tengah sebanyak 3,03 juta jiwa, Maka yang terselamatkan kurang lebih 8 persen.
Baca Juga : Sempat Kabur, Pelaku Pencurian HP Asal Gorontalo Ditangkap di Parimo
“Meskipun di tengah pandemi Covid-19, mari sama-sama kita bersinergi untuk memutus rantai narkoba, dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama,” imbaunya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari mengatakan, narkotika jenis Sabu yang dimusnakan oleh Polda Sulteng telah mendapatkan penetapan status barang bukti dari pengadilan,
“Pemusnahan dilakukan dengan cara direbus, dan air rebusannya dibuang kedalam septiteng,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, berat awal barang bukti 29 Kg, kemudian disisihkan sebanyak 32,07 gram untuk pembuktian di persidangan negeri.
Kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, dan denda Rp1 miliar – Rp10 miliar.
Komentar