PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah launching Rumah Restorativ Justice, untuk menciptakan penegakan hukum yang humanis dengan cara menerapkan nilai-nilai luhur bangsa yang berlaku di masyarakat.
“Restorativ Justice dapat diartikan sebagai sebuah rumah bagi aparat penegak hukum. Khususnya jaksa untuk mengaktualisasikan budaya luhur bangsa Indonesia, yaitu musyawarah atau mufakat dalam proses penyelesaian suatu perkara,” ungkap Kepala Kejari Parimo, Muhamat Fahrorozi, di Parigi, Rabu, 30 Maret 2022.
Dia mengatakan, rumah Restorativ Justice adalah ruang untuk menyediakan tempat pelaksanaan penyelesaian permasalahan tindak pidana tertentu yang terjadi di masyarakat, dengan cara musyawarah.
Dalam musyawarah tersebut, melibatkan korban, pelaku, warga, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil dengan pertimbangan hati nurani, sehingga pelaku tidak perlu dilakukan tindak pidana.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kata dia, terinspirasi dari nilai-nilai luhur bangsa yang berlaku di seluruh Indonesia, dan hingga saat ini masih dilakukan oleh tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Yaitu melakukan mediasi musyawarah sebagai upaya mendorong perdamaian dengan mengedepankan kearifan lokal sehingga harmoni dalam masyarakat dapat terjaga,” ucapnya.
Dia menambahkan, Kejari Parimo mengambil lokasi di Desa Parigimpu Kecamatan Parigi Barat, karena antusias masyarakatnya sangat besar, dari beberapa lokasi yang dikunjungi.
“Jadi kedepannya kami berharap, kalau nanti ada perkara di wilayah Parigi Barat, kami akan memberikan pemahaman kepada kepala desa, tokoh adat, agama dan masyarakat sebagai fasilitator dalam penanganan penyelesaian perkara yang dapat di Restorativ Justice,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai menyampaikan, pembentukan rumah Restorativ Justice menjadi suatu terobosan yang tepat. Sebab, akan menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan.
Sehingga penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat dapat dilaksanakan melalui jalur mediasi demi asas keadilan.
“Untuk itu saya berharap, dapat menjadi rujukan penegak hukum untuk mengedepankan nilai-nilai kearifan local dalam proses penyelesaian perkara,” pungkasnya.
Komentar