the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Rumah Restorativ Justice, Wabup Badrun: Terobosan yang Tepat  

the OPINIbythe OPINI
30 Maret 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
30 Maret 2022
in Daerah, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Rumah Restorativ Justice, Wabup Badrun: Terobosan yang Tepat

Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai bersama Kepala Kejaksaan Negeri Parimo, Muhamat Fahrorozi launching Rumah Restorativ Justice ditandai dengan pengguntingan pita, Senin 30 Maret 2022. (Foto : Novita)

PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah launching Rumah Restorativ Justice, untuk menciptakan penegakan hukum yang humanis dengan cara menerapkan nilai-nilai luhur bangsa yang berlaku di masyarakat.

“Restorativ Justice dapat diartikan sebagai sebuah rumah bagi aparat penegak hukum. Khususnya jaksa untuk mengaktualisasikan budaya luhur bangsa Indonesia, yaitu musyawarah atau mufakat dalam proses penyelesaian suatu perkara,” ungkap Kepala Kejari Parimo, Muhamat Fahrorozi, di Parigi, Rabu, 30 Maret 2022.

Dia mengatakan, rumah Restorativ Justice adalah ruang untuk menyediakan tempat pelaksanaan penyelesaian permasalahan tindak pidana tertentu yang terjadi di masyarakat, dengan cara musyawarah.

Dalam musyawarah tersebut, melibatkan korban, pelaku, warga, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil dengan pertimbangan hati nurani, sehingga pelaku tidak perlu dilakukan tindak pidana.

Baca Juga

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

81 Tahun Merdeka, JATAM Sulteng Serukan Ruang Hidup Warga Bebas dari Konsesi Tambang

Kejaksaan Agung (Kejagung) kata dia, terinspirasi dari nilai-nilai luhur bangsa yang berlaku di seluruh Indonesia, dan hingga saat ini masih dilakukan oleh tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Yaitu melakukan mediasi musyawarah sebagai upaya mendorong perdamaian dengan mengedepankan kearifan lokal sehingga harmoni dalam masyarakat dapat terjaga,” ucapnya.

Dia menambahkan, Kejari Parimo mengambil lokasi di Desa Parigimpu Kecamatan Parigi Barat, karena antusias masyarakatnya sangat besar, dari beberapa lokasi yang dikunjungi.

“Jadi kedepannya kami berharap, kalau nanti ada perkara di wilayah Parigi Barat, kami akan memberikan pemahaman kepada kepala desa, tokoh adat, agama dan masyarakat sebagai fasilitator dalam penanganan penyelesaian perkara yang dapat di Restorativ Justice,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Parimo, Badrun Nggai menyampaikan, pembentukan rumah Restorativ Justice menjadi suatu terobosan yang tepat. Sebab, akan menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan.

Sehingga penyelesaian masalah pidana yang terjadi di masyarakat dapat dilaksanakan melalui jalur mediasi demi asas keadilan.

“Untuk itu saya berharap, dapat menjadi rujukan penegak hukum untuk mengedepankan nilai-nilai kearifan local dalam proses penyelesaian perkara,” pungkasnya.

Tags: #DesaParigiMpu'u#Kajari#KecamatanParigiBarat#Kejagung#Kejari#parigimoutong#RumahRestorativJustice#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Tak Dihadiri DTPHP, DPRD Parimo Tunda RDP Soal Perda LP2B

Next Post

Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Inpres Manonda, Polda Sulteng Lakukan Olah TKP

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

18 Agustus 2026
70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

17 Agustus 2026
81 Tahun Merdeka, JATAM Sulteng Serukan Ruang Hidup Warga Bebas dari Konsesi Tambang

81 Tahun Merdeka, JATAM Sulteng Serukan Ruang Hidup Warga Bebas dari Konsesi Tambang

17 Agustus 2026
Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

17 Agustus 2026
Pemda Parimo Luncurkan Layanan Darurat 112, Komdigi Minta Masyarakat Bijak Menggunakannya

Pemda Parimo Luncurkan Layanan Darurat 112, Komdigi Minta Masyarakat Bijak Menggunakannya

17 Agustus 2026
Upacara HUT ke-81 RI di Parimo Berlangsung Khidmat, Bupati Erwin Bertindak sebagai Inspektur

Upacara HUT ke-81 RI di Parimo Berlangsung Khidmat, Bupati Erwin Bertindak sebagai Inspektur

17 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.1 M Guncang 147 km Tenggara NIASSELATAN-SUMUT

18 Agustus 2026
Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 109 km TimurLaut PULAUSARINGI-NTB

18 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km TimurLaut PULAUSARINGI-NTB

18 Agustus 2026
70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

70 Regu Ramaikan Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Parimo

17 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

TP-PKK Makassar Ingatkan Calon Pengantin Bahas Keuangan Sebelum Menikah

TP-PKK Makassar Ingatkan Calon Pengantin Bahas Keuangan Sebelum Menikah

12 Agustus 2026
Setahun Kodam XXIII/Palaka Wira, Anwar Hafid Tekankan Sinergi TNI dan Rakyat Bangun Sulteng

Setahun Kodam XXIII/Palaka Wira, Anwar Hafid Tekankan Sinergi TNI dan Rakyat Bangun Sulteng

16 Agustus 2026
Road Trail Adventure Semarakkan Kemerdekaan, Ratusan Offroader Taklukkan Jalur Siniu

Road Trail Adventure Semarakkan Kemerdekaan, Ratusan Offroader Taklukkan Jalur Siniu

15 Agustus 2026
UIN Datokarama Palu Tegaskan PBAK 2026 Bebas Perundungan dan Kekerasan

UIN Datokarama Palu Tegaskan PBAK 2026 Bebas Perundungan dan Kekerasan

12 Agustus 2026
Motif Batik Sambulu Gana Parimo Segera Terima HAKI dari Kemenkum

Motif Batik Sambulu Gana Parimo Segera Terima HAKI dari Kemenkum

15 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In