Disperindag Parimo Bentuk Tim Pengawasan Penyaluran Minyak Goreng

PARIMO, theopini.id – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah membentuk tim pengawasan penyaluran minyak goreng curah ke masyarakat.

“Saat Harga Eceren Tertinggi (HET) ditetapkan pada minyak goreng kemasan, kami telah membentuk tim pengawasan ini,” ungkap Kepala Disperindag Parimo, Muhammad Yasir, saat ditemui di Parigi, belum lama ini.

Dia mengatakan, tim pengawasan tersebut bertugas mengawasi penyaluran minyak goreng curah, yang HET-nya telah ditetapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 tahun 2022.

Menurut dia, HET minyak goreng curah berdasarkan Permendag sebesar Rp14 ribu per liter. Dengan ketentuan itu, para agen wajib menyalurkan dengan harga tersebut.

Sebab, pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada para agen, yang menyalurkan minyak goreng dengan harga lebih dari HET.

“Kami tidak segan-segan melaporkan para agen ke distributor, agar diberikan sanksi,” tegasnya.

Selain itu kata dia, HET tersebut berlaku diseluruh Indonesia, termasuk wilayah Parimo. Sehingga, tidak ada ketentuan harga lainnya, karena alasan jarak atau radius dari wilayah Kota Parigi sebagai ibu kota kabupaten.

Dia mengimbau para agen untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan, dalam penyaluran minyak goreng. Sehingga, tidak menyulitkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya selama bulan suci Ramadan.

“Kami juga berupaya, jika nantinya dilaksanakan operasi pasar minyak goreng curah masuk dalam item yang dijual. Termasuk juga gas elpigi tiga kilogram,” pungkasnya.

banner 1280x250

Komentar