PARIMO, theopini.id – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Sudirman Tjora menegaskan, vaksinasi saat puasa Ramadan dibolehkan.
Hal itu, berdasarkan Fatwa MUI Pusat nomor 13 tahun 2022, Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
“Vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa,” tegas Sudirman Tjora, saat ditemui di Parigi, Kamis 7 April 2022.
Menurut dia, fatwa MUI Pusat itu pun dikuatkan dengan surat keputusan Kementerian Agama RI, yang juga membolehkan pelaksanaan vaksinasi saat sedang menjalankan ibadah puasa, dan tidak membatalkan.
Sudirman mengatakan, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Jika memang tidak memungkinkan sebaiknya dilaksanakan pada malam hari usai sholat taraweh,” kata dia.
Umat islam kata dia, juga memiliki kewajiban untuk mensukseskan pelaksanaan program vaksinasi Covi-19 yang dilaksanakan pemerintah.
Keraguan umat islam itu, tambah Sudirman, karena vaksinasi akan menjadi penyebab batalnya ibadah puasa yang dijalaninya.
“Apalagi, ada juga sebagaian ulama yang menyatakan vaksin yang disuntikan membatalkan puasa,” pungkasnya.
Komentar