Polda Sulteng Ungkap Ilegal Akses CASN 2021, Libatkan Pejabat di Buol

PALU, theopini.id – Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap tindak pidana dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ujian seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Daerah (Pemda) Buol 2021.

“Perkara ilegal akses ditangani Polda Sulteng sejak Desember 2021, setelah Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menerima laporan dari salah satu pejabat di Pemerintah Kabupaten Buol,” ungkap Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Didik Supranoto di Palu, Senin 25 April 2022.

Perkara ilegal akses yang dimaksud menurutnya, adalah pelaku menginstal aplikasi Remote akses jarak jauh, dalam perangkat komputer yang akan dipergunakan dalam seleksi CASN formasi 2021 dengan metode Computer Assited Test (CAT) di Kabupaten Buol.

Dia mengatakan, pejabat Pemda Buol yang ditetapkan tersangka, yakni Drs. MUH Kaban (Kepala Badan) Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Kabupaten Buol, memberikan akses atau kesempatan kepada ketiga pelaku yang mempunyai kemampuan IT, untuk memasuki ruang ujian CAT pada perangkat komputer yang telah dalam kondisi disegel oleh BKN.

Selain Kaban KPSDM Drs. MUH, yang ditetapkan tersangka ada pelaku lain, yaitu NK alias Ollong (37 th), RK (32 th), IFP (43 th), ZR alias RUL (38 th), ZR alias ZUL alias Junior (35 th) dan LM (47 th) kesemuanya berasal dari Sulawesi Selatan.

Adapun peran dari para pelaku, ada yang bertindak untuk melakukan komunikasi dengan Kaban KPSDM Kabupaten Buol, mengkoordinir pelaku lain dengan menyiapkan transportasi dan akomodasi selama di Buol dan mencari peserta yang akan dibantu dalam pengisian jawaban seleksi CASN Kabupaten Buol 2021.

“Ada pula yang berperan sebagai tenaga IT dan mencari orang untuk menjawab pertanyaan,” kata dia.

Sementara tarif yang dipatok oleh pelaku berkisar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta, dan sebanyak 27 peserta seleksi CASN dipastikan menggunakan jasa pelaku.

Akan tetapi belum sempat memberikan sejumlah uang, karena kecurangan yang dilakukan berhasil diketahui oleh panitia.

Kelima tersangka saat ini di tahan di Polda Sulawesi Tengah, dan dua tersangka lainnya ditahan di Polres Luwu Polda Sulawesi Selatan dalam kasus serupa.

Penyidik pun akhirnya menjerat pelaku dengan tindak pidana illegal akses sebagaimana pasal 46 ayat 1 jo pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) dan/atau pasal 50 jo pasal 34 ayat (1) huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016, perubahan atas undang-undang Republik Indonesia no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 Juta,” pungkasnya.

Komentar