the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Oknum Anleg Parimo Sebut Sanksi Lembaga Adat Patanggota Klaim Sepihak

the OPINIbythe OPINI
25 April 2022
in Headline, Parlemen
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
25 April 2022
in Headline, Parlemen
Reading Time: 2 mins read
Oknum Anleg Parimo Sebut Saksi Lembaga Adat Patanggota Klaim Sepihak

Ketua BK DPRD Parimo, H. Suardi didampingi anggota BK, Umi Kalsum saat menemui awak media, usai sidang BK, Senin 25 April 2022. (Foto : Wawa)

Baca Juga

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

PARIMO, theopini.id – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H. Suardi mengungkapkan, Anggota Legislatif (Anleg), Paulus Pasodung, menyatakan sanksi denda Lembaga Adat Patanggota sebesar Rp30 juta merupakan klaim sepihak.

“Karena pertemuan di Hotel Oktaria itu, keputusan itu beliau tidak mengakui, tidak menyanggupi. Sehingga, dalam pertemuan terakhir itu, tidak ada kesepakatan, secara detail, baik secara formal maupun informal,” ungkap Suardi, saat ditemui di Parigi, 25 April 2022.

Menurut dia, sesuai pernyataan Paulus Pasodung dalam sidang BK, keputusan sidang Lembaga Adat itu tidak memiliki keputusan secara khusus dan tertulis.

Baca Juga : Soal Denda Adat, DPRD Parimo Akan Dorong Klarifikasi di Tingkat BK

Sebab, awalnya denda adat tersebut diputuskan sebesar Rp175 juta menjadi Rp100 juta, kemudian berubah menjadi Rp75 juta, namun tak disanggupi yang bersangkutan. Sehingga, terakhir sebesar Rp30 juta, tetapi tidak ada keputusan secara tertulis.

“Saya bertanya kepada yang bersangkutan, apakah pada denda Rp30 juta itu ada pengakuan anda, atau berupa kesepakatan, baik secara tertulis maupun tidak? Dia sampaikan ke saya tidak ada,” ungkapnya.

Dia menyebut, yang bersangkutan masih tetap bertahan pada keputusan pertemuan sebelumnya, yang berita acaranya ditandatangani oleh Alimin S. Yodjo.

Bahkan, pihak BK menyarankan kepada Paulus Pasodung untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

Baca Juga : Oknum Anleg Parimo Diminta Tak Abaikan Sanksi Lembaga Adat

“Namun, yang bersangkutan menolak dan meminta persoalan itu didorong ke ranah hukum, jika dia memang benar bersalah,” kata dia.

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan Maradika Malolo (Raja Muda), Awalunsyah Passau, BA terkait sanksi adat tersebut.

Diketahui, sidang BK tersebut digelar secara tertutup di ruang BK DPRD Parimo, yang dipimpin oleh H. Suardi, dan dihadiri Umi Kalsum sebagai anggota BK, serta Paulus Pasodung sebagai pihak yang dimintai klarifikasinya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BadanKehormatan#DendaAdat#DPRD#parigimoutong#SanksiAdat#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

AMUK: APH Tidak Serius Tangani Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Parimo

Next Post

Polda Sulteng Ungkap Ilegal Akses CASN 2021, Libatkan Pejabat di Buol

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

31 Agustus 2026
Fadli Soroti Upaya Kepala Daerah Minta Kapolres hingga Kapolri Tertibkan Tambang Ilegal di Parimo

Fadli Soroti Upaya Kepala Daerah Minta Kapolres hingga Kapolri Tertibkan Tambang Ilegal di Parimo

31 Agustus 2026
Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

31 Agustus 2026
BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

BPBD Parimo Fokus Pulihkan Akses Air Bersih dan 10 Rumah Terdampak Banjir Bandang Avolua

30 Agustus 2026
DPRD Parimo Minta Satgas PHL Awasi Dugaan Aktivitas Tambang di Balinggi dan Sausu

DPRD Parimo Minta Satgas PHL Awasi Dugaan Aktivitas Tambang di Balinggi dan Sausu

30 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

31 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
Kompol Frangky Dimutasi, Jabatan Wakapolresta Banggai Belum Terisi

Kompol Frangky Dimutasi, Jabatan Wakapolresta Banggai Belum Terisi

25 Agustus 2026
Pascabanjir Bandang Avolua, 57 Rumah Terdampak dan 14 KK Masih Mengungsi

Pascabanjir Bandang Avolua, 57 Rumah Terdampak dan 14 KK Masih Mengungsi

28 Agustus 2026
Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

31 Agustus 2026
Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu Dijerat Empat Pasal dengan Ancaman Berlapis

27 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d