PALU, theopini.id – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN/ATR, Sulawesi Tengah (Sulteng), Doni Janarto Widiantomo memaparkan tentang pembentukan bank tanah, pada Rabu, 25 Mei 2022.
“Pembentukan Bank Tanah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah oleh Presiden Joko Widodo,” ungkap Doni Janarto Widiantomo.
Hal itu disampaikannya saat menerima Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah, Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan, Perdananto Aribowo, bersama Wakil Gubernur, Drs. Mamun Amir, Rabu.
Menurutnya, skema kerja bank tanah antara lain merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.
“Perolehan Bank Tanah, yaitu tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain,” kata dia.
Bank Tanah kata dia, dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan, untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
“Bank Tanah melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan, dan pengendalian tanah. Pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dan tetap memerhatikan asas kemanfaatan serta asas prioritas,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur , Drs. Mamun Amir berharap, agar permasalahan pertanahan dapat teratasi dengan baik.
Dia pun meminta dukungan BPN/ATR agar membantu prosres pengadaan tanah, untuk pembangunan Industri di Sulawesi Tengah. Sehingga, dapat meningkatkan dan menjadi jaminan investor masuk ke Sulawesi Tengah.
“Penerbitan sertifikat tanah juga harus sesuai ketentuan, dan lakukan penelitian yang akurat sebelum penerbitan,” tegasnya.
Komentar