DPRD Parimo Kritik Kebijakan Pemerintah Soal Ambil Ijazah Wajib Vaksin

PARIMO, theopini.id – DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kritik kebijakan pemerintah yang terkesan mewajibkan vaksin bagi peserta didik saat pengambilan ijasah dan Laporan Hasil Belajar (Rapor).

Kritikan tersebut datang dari Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Arifin Daeng Palalo, selaku mitra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Ia mengungkapkan, seharusnya vaksinasi sebagai syarat pengambilan ijazah tidak semestinya diberlakukan.

Baca Juga : Pemerintah dan Kepolisian Gencar Kawal Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

“Banyaknya keluhan masyarakat khususnya wali murid. Pengambilan ijazah tidak boleh mengambil, kalau belum melakukan vaksinasi,” ungkap ketua Komisi IV DPRD Parimo, Arifin Dg. Palalo, ditemui di Parigi, Senin, 6 Juni 2022.

Menurut dia, tidak dapat dipungkiri saat ini ada perbedaan pemahaman di tingkat masyarakat, yang sebagian menilai vaksin sangat baik dan ada juga menganggap tidak baik.

Selain itu, pada saat Rapat paripurna belum lama ini, beberapa anggota DPRD Parimo telah menyampaikan tentang adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut menyebutkan, hasil vaksin tidak bisa dijadikan syarat untuk keperluan tertentu, baik itu perjalanan dan pengambilan ijazah dan Rapor.

“Bagaimana siswa yang dari SMP ke SMA, dan sekolahnya di luar, hal ini menjadi problem orang tua,” jelasnya.

Dia menyebut, persyaratan diperlukan dalam pendaftaran sekolah, semisal menggunakan ijazah asli, untuk menghindari adanya pemalsuan dokumen. Hal itu, dianggap perlu menjadi pertimbangan pemerintah setempat.

Atas polemik ini, pihaknya akan mengundang dinas terkait, untuk  membahas bersama kebijakan tersebut. Sehingga, diharapkan mendaptkan solusi, dan tidak mempersulit masyarakat.

“Rekomendasi dari kami untuk ini belum bisa dikeluarkan, kami mengundang dulu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” pungkasnya.

Baca Juga : Kecamatan Parigi Jadi Pilot Project Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Diketahui, Bupati Parimo menerbitkan surat nomor: 443.32/1783/Disdikbud, perihal percepatan penuntasan vaksinasi Covid-19, bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, pada 31 Mei 2022.

Poin ke 6 dalam surat yang diteken Wakil Bupati, Badrun Nggai tersebut, menyebutkan bagi peserta didik yang belum divaksinasi minimal dosis 1, tidak diberikan ijazah dan Laporan Hasil Belajar (Rapor).

Komentar