the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

DPRD Parimo Kritik Kebijakan Pemerintah Soal Ambil Ijazah Wajib Vaksin

the OPINIbythe OPINI
6 Juni 2022
in Headline, Pendidikan
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
6 Juni 2022
in Headline, Pendidikan
Reading Time: 2 mins read
Arifin Dg Palalo Geram, Pandangan Umum Fraksi Gerindra Tak Dijawab Pemda Parimo

Anggota DPRD Parigi Moutong, Arifin Dg Palalo. (Foto: Oppie)

Baca Juga

Duga Sejumlah OPD Main Anggaran, Anleg Parimo Arnold Geram

BPBD Parimo Berikan Edukasi Kebencanaan ke Pelajar

Festival Budaya Akan Dilaksanakan se-Sulteng Sebagai Identitas Daerah

PARIMO, theopini.id – DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kritik kebijakan pemerintah yang terkesan mewajibkan vaksin bagi peserta didik saat pengambilan ijasah dan Laporan Hasil Belajar (Rapor).

Kritikan tersebut datang dari Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Arifin Daeng Palalo, selaku mitra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Ia mengungkapkan, seharusnya vaksinasi sebagai syarat pengambilan ijazah tidak semestinya diberlakukan.

Baca Juga : Pemerintah dan Kepolisian Gencar Kawal Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

“Banyaknya keluhan masyarakat khususnya wali murid. Pengambilan ijazah tidak boleh mengambil, kalau belum melakukan vaksinasi,” ungkap ketua Komisi IV DPRD Parimo, Arifin Dg. Palalo, ditemui di Parigi, Senin, 6 Juni 2022.

Menurut dia, tidak dapat dipungkiri saat ini ada perbedaan pemahaman di tingkat masyarakat, yang sebagian menilai vaksin sangat baik dan ada juga menganggap tidak baik.

Selain itu, pada saat Rapat paripurna belum lama ini, beberapa anggota DPRD Parimo telah menyampaikan tentang adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan tersebut menyebutkan, hasil vaksin tidak bisa dijadikan syarat untuk keperluan tertentu, baik itu perjalanan dan pengambilan ijazah dan Rapor.

“Bagaimana siswa yang dari SMP ke SMA, dan sekolahnya di luar, hal ini menjadi problem orang tua,” jelasnya.

Dia menyebut, persyaratan diperlukan dalam pendaftaran sekolah, semisal menggunakan ijazah asli, untuk menghindari adanya pemalsuan dokumen. Hal itu, dianggap perlu menjadi pertimbangan pemerintah setempat.

Atas polemik ini, pihaknya akan mengundang dinas terkait, untuk  membahas bersama kebijakan tersebut. Sehingga, diharapkan mendaptkan solusi, dan tidak mempersulit masyarakat.

“Rekomendasi dari kami untuk ini belum bisa dikeluarkan, kami mengundang dulu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” pungkasnya.

Baca Juga : Kecamatan Parigi Jadi Pilot Project Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Diketahui, Bupati Parimo menerbitkan surat nomor: 443.32/1783/Disdikbud, perihal percepatan penuntasan vaksinasi Covid-19, bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, pada 31 Mei 2022.

Poin ke 6 dalam surat yang diteken Wakil Bupati, Badrun Nggai tersebut, menyebutkan bagi peserta didik yang belum divaksinasi minimal dosis 1, tidak diberikan ijazah dan Laporan Hasil Belajar (Rapor).

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #disdikbud#IjazahdanRapor#KomisiIVDPRD#PutusanMK#SMA#SMP#vaksin#WajibVaksin
ShareSendTweet
Previous Post

Menteri BUMN Dukung Penuh Penciptaan Lapangan Kerja

Next Post

71 Bakal Cakades di Parimo Jalani Seleksi Tambahan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026
Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

5 Oktober 2026
Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

5 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026
Makassar Jadi Percontohan Reformasi JKN, Pasien Bisa Dirujuk Langsung Sesuai Kemampuan RS

Makassar Jadi Percontohan Reformasi JKN, Pasien Bisa Dirujuk Langsung Sesuai Kemampuan RS

3 Oktober 2026
Terbawa Arus, Nelayan 65 Tahun Hilang dalam Perjalanan ke Kabalutan

Terbawa Arus, Nelayan 65 Tahun Hilang dalam Perjalanan ke Kabalutan

2 Oktober 2026
Diskusi dengan Bupati Parimo, Warga Toriapes Kasimbar Keluhkan Akses Jalan Rusak

Diskusi dengan Bupati Parimo, Warga Toriapes Kasimbar Keluhkan Akses Jalan Rusak

6 Oktober 2026
Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d