PARIMO, theopini.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan varifikasi Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap satu.
“Verifikasi LPj dana BOS tahap satu ini, merupakan bagian dari tahapan pencairan dana BOS tahap dua di 2022,” ungkap Kepala Bidang Manajemen SD, Ibrahim, di Parigi, Rabu, 7 Juli 2022.
Baca Juga : Kemenag Gelar Bimtek Pelaksanaan Dana BOS 2022
Menurut dia, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pusat telah menyalurkan dana BOS tahap dua ke rekening masing-masing satuan pendidikan.
Sebagai persyaratan pencairan, kata dia, satuan pendidikan harus terlebih dahulu menyampaikan LPj penggunaan dana BOS tahap satu kepada Disdikbud setempat untuk diverifikasi.
“Kami telah menjadwalkan verifikasi LPj satuan pendidikan mulai 4-18 Juli 2022,” kata dia.
Dia mengaku, proses verifikasi kali ini juga bersamaan dengan tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di beberapa sekolah. Temuan tersebut, adalah tentang tidak terbayarnya pajak pada tahun anggaran 2021.
“Sehingga kita harus mengecek, benar tidak sekolah belum membayar pajak?,” ujarnya.
Ibrahim memastikan Disdikbud Parimo tidak akan mengeluarkan rekomendari pencairan dana BOS tahap dua, bila satuan pendidikan belum melakukan pelunasan pajak.
“Sebenarnyavsatuan pendidikan sudah bayar pajak 2021, namun menggunakan anggaran di 2022. Seharusnya tidak seperti itu, pajak dibayarkan ditahun yang sama saat menggunakan anggaran,” ungkapnya.
Baca Juga : Disdikbud Parimo Dorong Pendampingan Hukum dalam Pengelolaan BOS
Apabila pajak telah dibayarkan, tambahnya, satuan pendidikan harus menunjukan bukti bayar, sebagai tindak lanjut terhadap temuan BPK.
“Bukti bayar itu akan diserahkan ke Inspektorat Daerah, divalidasi dan dilaporkan ke BPK,” pungkasnya.







Komentar