MEKKAH, theopini.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan akan memberikan sanksi kepada setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan.
Hal ini disampaikan Menag, merespon adanya 46 warga negara Indonesia yang dipulangkan kembali ke Tanah Air setibanya di Bandara Jeddah karena persoalan visa.
Baca Juga : CJH Gunakan Visa Tak Resmi Dipulangkan ke Tanah Air
“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegas Menag dalam keterangan resminya, di Masjidil Haram, Mekkah, Senin, 4 Juli 2022.
Menurutnya, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang.
Apalagi bagi mereka yang ingin menjalankan ibadah. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu, katanya, merupakan perbuatan dosa besar.
“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas Menag.
Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari. Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Baca Juga : 77 CJH Asal Kabupaten Parimo Diberangkatkan ke Asrama Haji Palu
Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui, visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.
Komentar