the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendes PDTT: Dana Desa Boleh Digunakan Tangani PMK

the OPINIbythe OPINI
12 Juli 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
12 Juli 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Mendes PDTT: Revisi UU Desa Untungkan Kades dan Perangkatnya

Menteri Desa, PDTT, Abdul Halim Iskandar. (Foto : istimewa)

Baca Juga

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Gus Halim: Birokrasi dan Pendamping Desa Jadi Pilar Kemendes PDTT

Waspada Lonjakan Covid-19 Varian Arcturus

BALI, theopini.id – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) memperbolehkan pemanfaatan dana desa untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sesuai dengan kewenangan desa. Ketentuan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 76 Tahun 2022.

Baca Juga : Mendes PDTT Klaim Penyaluran Dana Desa Capai Rp32,1 Triliun

“Boleh tidak dana desa untuk penyakit mulut dan kuku? jawaban saya dengan tegas boleh asal pada level kewenangan desa. Dengan keluarnya keputusan menteri ini kepala desa tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan dana desa dalam menangani penyakit mulut dan kuku,”tegas Gus Halim sapaan akrab-Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers di Bali pada Selasa, 12 Juli 2022.

Lebih jauh, Halim Iskandar mengklasifikasikan tataran kewenangan desa dalam penanganan PMK. Diantaranya, melakukan pengelompokan hewan yang telah terkena PMK atau karantina.

“Tapi, kalau untuk ganti rugi tidak boleh. Karena itu adalah kewenangan supra desa,” imbuh Halim Iskandar.

Perihal menurun nya daya beli masyarakat akibat wabah PMK, Gus Halim juga menegaskan pemanfaatan Dana Desa yang maksimal dapat menggenjot daya beli masyarakat.

“ Untuk meningkatkan daya beli masyarakat, BLT masih berjalan di 2022. Di 2023 BLT tetap berjalan uuntuk kemiskinan ekstrim. Padat karya tunai desa juga bagian penting untuk meningkatkan daya beli masyarakat karena 50% anggaran untuk upah,” tegas gus Halim

Lebih lanjut, Gus Halim juga menganjurkan pemerintah desa untuk membentuk atau mengaktifkan kembali Relawan Desa Lawan Covid- 19 menjadi relawan desa lawan PMK. Dalam strukturnya, semua elemen masyarakat dan pemerintah desa bersinergi.

Baca Juga : Tuntaskan Infrastruktur Transmigrasi, Kemendes PDTT Gandeng PUPR

“Tugas relawan desa lawan penyakit mulut dan kuku melakukan koordinasi secara intesif dengan pemerintah kabupaten. Mementukan langkah- langkah lain untuk pencegahan, penanganan PMK,” jelasnya.

Dengan demikian, semua elemen masyarakat dapat  terlibat dalam memebentuk posko penanganan penyakit mulut dan kuku di tingkat desa. Ia juga berharap, nantinya melalui alokasi dana desa yang digunakan untuk penanganan wabah PMK, masyarakat di desa dapat memulihkan kembali kondisi ekonomi – sosial masyarakat.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Bali#BLT#Covid-19#GusHalim#MentriDesa#PDTT#PMK#RelawanDesa
ShareSendTweet
Previous Post

BPBD Parimo Paparkan Penanganan Pra Hingga Pascabencana Banjir

Next Post

Hasil Klarifikasi, P2KD Parimo Tolak 9 Gugatan Pilkades

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026
KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

25 September 2026
Harga Beras 135 Kabupaten/Kota Naik, Kemendagri Minta Evaluasi

Harga Beras 135 Kabupaten/Kota Naik, Kemendagri Minta Evaluasi

21 September 2026
Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

15 September 2026
Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

2 September 2026
Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kemarau Panjang, Pemprov Gorontalo Salurkan 153 Alsintan untuk Petani

Kemarau Panjang, Pemprov Gorontalo Salurkan 153 Alsintan untuk Petani

3 Oktober 2026
Sambut Bulan PRB, BPBD Parimo Siapkan Penanaman Pohon hingga Water Rescue

Sambut Bulan PRB, BPBD Parimo Siapkan Penanaman Pohon hingga Water Rescue

6 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 219 km TimurLaut TARAKAN-KALTARA

6 Oktober 2026
HIPPI Gorontalo Didorong Jadikan Kopiah Karanji sebagai Identitas Organisasi

HIPPI Gorontalo Didorong Jadikan Kopiah Karanji sebagai Identitas Organisasi

3 Oktober 2026
Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d