the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

4 Tersangka Kasus ACT Dijerat UU ITE dan Pencucian Uang

the OPINIbythe OPINI
25 Juli 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
25 Juli 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
4 Tersangka Kasus ACT Dijerat UU ITE dan Pencucian Uang

Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto : Istimewa)

Baca Juga

Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

Rekrutmen Polri 2026, Kapolda Sulteng Tegaskan Seleksi Bersih dan Transparan

Panen Raya Jagung di Parimo, Polri Dorong Sinergi Desa Jaga Ketahanan Pangan

JAKARTA, theopini.id – Empat tersangka dalam kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) dijerat dengan undang-ungang Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE dan Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE. Selain itu, Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP,” ungkap Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konfrensi pers, Senin, 25 Juli 2022.

Baca Juga : Bareskrim Gelar Perkara Kasus ACT Pekan Depan

Menurut dia, mesipun telah ditetapkan tersangka mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, Hariyana Hermain (HH) selaku anggota pembina Yayasan ACT, dan Novardi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembinan ACT, belum ditahan.

Penyidik akan melakukan koordinasi terlebih dulu, untuk menentukan ditahan atau tidaknya keempat orang tersebut.

Dia menyebut, Ahyudin dan Ibnu Khajar membuat kebijakan pemotongan dana donasi sebesar 30 persen untuk operasional yayasan.

Kemudian, pemotongan dana donasi tersebut pertama kali dilakukan ketika ACT dipimpin oleh Ahyudin pada 2015.

Sebagai pempinan ACT, kata dia, Ahyudin membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memotong dana donasi sekitar 20-30 persen untuk operasional yayasan.

“Pada 2020 bersama membuat opini dewan syari’ah yayasan ACT tentang pemotongan untuk dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi,” ujarnya.

Selanjutnya, Ahyudin juga telah menggunakan dana CSR dari Boeing yang seharusnya disalurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, untuk kepentingan pribadinya.

“Kemudian menggunakan donasi yang terkumpul termasuk dari Boeing tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Tindakan tidak jauh berbeda juga dilakukan oleh Presiden ACT saat ini, yakni Ibnu Khajar hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Terget Kumpulkan Zakat Rp1,7 Miliar, Berikut 5 Program BAZNAS Parimo

Ibnu disebut ikut telribat dalam pembentukan kebijakan pemotongan dana donasi sebesar 30 persen untuk operasional pada 2020.

“Mensreanya pada 2020 bersama membuat opini dewan syariah yayasan act tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi,” tuturnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #ACT#KaropenmasPolri#PencucianUang#Polri
ShareSendTweet
Previous Post

Dinilai Tidak Transparan Soal Dana Covid-19, PPMI Gugat Pemda Donggala

Next Post

Pemda Parimo Gelar Pertemuan Kampanye Pergerakan GERMAS

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

Ayah Tiri di Banggai Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 12 Tahun hingga Hamil 7 Bulan

31 Agustus 2026
Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

Kapolri Mutasi Dua Pejabat Polda Sulteng, Dirreskrimsus dan Kapolres Sigi Berganti

31 Agustus 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

Cegah Anak Jadi Korban Kericuhan, Polri Minta Orang Tua Perketat Pengawasan

28 Agustus 2026
Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

28 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

Butuh Penanganan Cepat, Banjir di Kasimbar Berstatus Tanggap Darurat 14 Hari

31 Agustus 2026
Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

Dua Residivis Kembali Tersandung Kasus Sabu di Luwuk, Salah Satunya Oknum ASN

31 Agustus 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

31 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

KONI Parimo Dorong Perbaikan Fasilitas Olahraga, GOR Diminta Jadi Prioritas

KONI Parimo Dorong Perbaikan Fasilitas Olahraga, GOR Diminta Jadi Prioritas

30 Agustus 2026
Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

31 Agustus 2026
Jelang Porprov Sulteng di Morowali, KONI Parimo Bentuk Tim 9

Jelang Porprov Sulteng di Morowali, KONI Parimo Bentuk Tim 9

29 Agustus 2026
Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

25 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d