4 Tersangka Kasus ACT Dijerat UU ITE dan Pencucian Uang

JAKARTA, theopini.id – Empat tersangka dalam kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) dijerat dengan undang-ungang Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE dan Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE. Selain itu, Pasal 70 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP,” ungkap Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konfrensi pers, Senin, 25 Juli 2022.

Baca Juga : Bareskrim Gelar Perkara Kasus ACT Pekan Depan

Menurut dia, mesipun telah ditetapkan tersangka mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, Hariyana Hermain (HH) selaku anggota pembina Yayasan ACT, dan Novardi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembinan ACT, belum ditahan.

Penyidik akan melakukan koordinasi terlebih dulu, untuk menentukan ditahan atau tidaknya keempat orang tersebut.

Dia menyebut, Ahyudin dan Ibnu Khajar membuat kebijakan pemotongan dana donasi sebesar 30 persen untuk operasional yayasan.

Kemudian, pemotongan dana donasi tersebut pertama kali dilakukan ketika ACT dipimpin oleh Ahyudin pada 2015.

Sebagai pempinan ACT, kata dia, Ahyudin membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memotong dana donasi sekitar 20-30 persen untuk operasional yayasan.

“Pada 2020 bersama membuat opini dewan syari’ah yayasan ACT tentang pemotongan untuk dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi,” ujarnya.

Selanjutnya, Ahyudin juga telah menggunakan dana CSR dari Boeing yang seharusnya disalurkan kepada korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, untuk kepentingan pribadinya.

“Kemudian menggunakan donasi yang terkumpul termasuk dari Boeing tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

Tindakan tidak jauh berbeda juga dilakukan oleh Presiden ACT saat ini, yakni Ibnu Khajar hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Terget Kumpulkan Zakat Rp1,7 Miliar, Berikut 5 Program BAZNAS Parimo

Ibnu disebut ikut telribat dalam pembentukan kebijakan pemotongan dana donasi sebesar 30 persen untuk operasional pada 2020.

“Mensreanya pada 2020 bersama membuat opini dewan syariah yayasan act tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi,” tuturnya.

Komentar