PALU, theopini.id – Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) menggugat Pemerintah Daerah (Pemda) Donggala ke Komisi Informasi Sulawesi Tengah (KI Sulteng), karena dinilai tidak transparan dalam penggunaan dan pengelolaan dana Covid-19.
“Kami dari selaku personil PPMI dan masyarakat Kabupaten Donggala terpanggil untuk mempertanyakan penggunaan dana Covid-19 berbandrol Rp 31,5 miliar,” ungkap Ketua PPMI Kabupaten Donggala, Hery A. Y Soumena, saat audiens dengan KI Sulawesi Tengah, Senin, 25 Juli 2022.
Baca Juga : Atasi Pandemi Covid-19, Pemerintah Terus Upayakan Perlindungan Sosial
Menurutnya, dana senilai Rp 31,5 miliar tersebut terbagi di empat Organisasi Perangat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Donggala, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
PPMI telah berupaya mempertanyakan persoalan penggunaan dana Covid-19 itu kepada Pemda Donggala, namun tidak mendapatkan penjelasan.
“Tapi Pemda Donggala hanya memanggil kami, mau memberikan duit, (minta) cabut gugatan. Ini yang bikin kami kembali bertanya lagi, ada apa?,” tambahnya.
Bahkan, salah satu OPD meminta PPMI tidak lagi mempermasalahkan dana Covid-19, karena telah dipertanggungjawabkan. Disisi lain, ada juga kepala dinas yang mengungkapkan dana tersebut tidak habis digunakan, dan telah dikembalikan.
Semantara, muncul lagi komplain dari pihak lainnya, yang mengetahui dana Covid-19 itu telah dicairkan dan telah dibuat laporan pertanggungjawabannya.
“Kalau memang sudah pertanggungjawabkan, kami ini masyarakat ingin tahu,” kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum PPMI Kabupaten Donggala, Wawan Ilham mendesak, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Donggala, Kasman Lassa, memberikan keterbukaan informasi terkait penggunaan dana Covid-19.
“Jika memang tidak terbuka, apalagi yang ditunggu aparat penegak hukum? Jangan pandang bulu, kita dimata hukum sama,” tegasnya.
PPMI akan menunggu hasil proses gugatannya ke KI Sulawesi Tengah, dan mendorong penegakan hukum terhadap dugaan penyelewengan dana Covid-19 ke kepolisian, kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sementara itu, Ketua KI Sulawesi Tengah, Abbas A. Rahim mengatakan, sebagai lembaga yang di berikan tanggung jawab menangani masalah keterbukaan informasi public, KI Sulawesi Tengah akan melaksanakan persidangan dengan memeriksa, dan memutus sengketa informasi.
“Komisi informasi selalu terbuka kepada siapapun, dalam hal keterbukaan informasi publik di Sulawesi Tengah,” ucap Abbas.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Menurun, Capaian Vaksinasi Terus Dipercepat di Parimo
KI Sulawesi Tengah melakukan sidang awal pemeriksaan, dan pada pekan depan akan dilaksanakan kembali proses mediasi antara kedua bela pihak, yakni pemohon dari PPMI Kabupaten Donggala dan termohon Pemda Donggala melalui kuasa hukumnya masing-masing.
“Semoga dengan persidangan yang telah jalankan, bisa memperbaiki terkait keterbukaan informasi publik di Pemda Donggala pengalokasian dana Covid-19,” pungkasnya.







Komentar