JAKARTA, theopini.id – Dittipideksus Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan penyelewengan dana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tahap penyidikan. Polisi bakal melakukan gelar perkara pekan depan untuk menetapkan siapa tersangkanya.
“Harus dilaksanakan gelar perkara dulu, direncanakan minggu depan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Sabtu, 23 Juli 2022.
Dia mengatakan, gelar perkara itu dihadiri pihak Propam Polri, Wassidik Polri, Irwasum Polri, hingga Kadivkum Polri.
Dia menyebut pihaknya telah menemukan temuan baru dan akan disampaikan oleh Humas Polri. “Banyak (temuan baru), besok Senin saja dengan Karo Penmas,” kata Whisnu.
Baca Juga : Polri Kembalikan Uang Negara Rp442 Miliar dari 274 Kasus Korupsi
Sebelumnya, Bareskrim mendalami dugaan perusahaan fiktif yang dibuat ACT untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perusahaan itu didirikan seolah-olah bergerak di bawah ACT.
“Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT ini didalami. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT tapi sama saja bahwa yang menjadi dia-dia sendiri. Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, ya dia-dia juga yang buat,” ujar Whisnu, Kamis 14 Juli 2022.
Dia menyebut, perusahaan cangkang bentukan ACT itu berupa lembaga-lembaga amal. Di perusahaan tersebut ACT diduga melakukan TPPU.
“Ada beberapa perusahaan cabang. Seperti itulah (lembaga amal). Yes (dugaan TPPU),” kata dia.













