Bawa Sabu Seberat 2,295 Gram, Pria di Morowali Diringkus Polisi

MOROWALI, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Sulawesi Tengah meringkus pria berinisial MW (23), yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 2,295 gram.

“Tersangka MW berhasil diamankan oleh Sat Narkoba di jalan Trans Sulawesi Desa Karaupa, Kecamatan Bumi Raya, pada Sabtu 30 Juli 2022, sekitar pukul 16.00 WITA,” ungkap Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, dalam konfresi pers, Senin, 1 Agustus 2022.

Baca Juga : Terbukti Langgar UU Narkotika, 3 Narapidana dan 1 Kurir Divonis Mati

Menurutnya, penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat setempat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di bandara Morowali yang akan dibawa oleh tersangka MW.

Kemudian, anggota Sat Narkoba Polres Morowali langsung menuju ke Bandara setempat untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Anggota Polisi melakukan pemantauan dan melihat terduga MW masuk ke dalam mobil. Anggota pun menghentikan mobil yang ditumpangi terduga MW,” kata dia.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledaan, di temukan 12 bungkus besar plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 2.295 gram di dalam koper pakaian milik MW.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit Handphone merk Infinix warna biru. Selanjutnya, terduga dan barang bukti digiring ke Polres Morowali.

“Menurut pengakuan tersangka sabu tersebut dibawah oleh terduga dari Kota Medan menuju Kabupaten Morowali,” ungkapnya.

Tersangka MW dijanjikan upah oleh Mr X sejumlah uang Rp 110 juta, jika berhasil membawa bawang haram tersebut ke pemesannya.

Ternyata, MW telah menerima sebagian uang tersebut sebanyak Rp 20 juta, dan sisa upah yang dijanjikan sebesar Rp 90 juta akan diberikan setelah barang di terima oleh pemesan.

Baca Juga : Tersangka Penembak Pendeta di Deli Serdang Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka MW dijerat dengan pasal 112 UU narkotika dan pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 hingga 20 tahun penjara,” tukasnya.

Kapolres mengimbau, agar masyarakat menjauhi narkoba, karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri.

Komentar