PALU, theopini.id – UPT Pendapatan Wilayah I (Samsat) Kota Palu, Sulawesi Tengah mencatat total tunggakan pajak daerah setempat sebesar Rp 55 miliar, dari 143 ribu kendaraan.
“Pola yang kami lakukan saat ini, adalah bekerja sama dengan Kepolisian untuk meminimalisir tunggakan,” ungkap Kepala UPT Pendapatan Wilayah I Kota Palu, Yudi, di Palu, Kamis, 4 Agustus 2022.
Menurut dia, pemeriksaan pajak kendaraan di laksanakan di halaman Kantor Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Sumber Daya Air.
Kemudian, dasar dilakukan pemeriksaan pajak juga dilakukan, berkaitan dengan Undang-undang Lalulintas, tentang pengesahan STNK.
“Memang ini harus dilakukan untuk penerimaan daerah, untuk membangun Kota Palu,” kata dia.
Baca Juga : Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Samsat Sulteng, Cukup Scan QRIS
Dia menyebut, kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan akan dilaksanakan secara rutin, sebab telah menjadi permasalahan Samsat Palu, sehingga harus segera dituntaskan.
Meminimalisir tunggakan juga telah dilakukan dengan mendatangi rumah pemilik kendaraan, namun tidak memberikan hasil yang signifikan.
“Wajib pajak tipikalny ada tiga, ada yang sadar, ada yang memang sibuk, dan sama sekali tidak memiliki uang,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubid Gakkum, AKBP Suhabudin mengatakan, pada pemeriksaan kendaraan, pihaknya akan menanyakan kepemilikan STNK. Kemudian, Samsat Kota Palu melakukan pengecekan pajak tahunan dan lima tahun.
“Jika menemukan pemilik kendaraan yang menunggak pajak, kami langsung melakukan penindakan dengan cara ditilang,” ucapnya.
Komentar