KENDARI, theopini.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menangkap dua mahasiswa, berinisial GS (20), dan FJ (21) yang diduga pengedar 5.214 gram narkotika jenis sabu lintas provinsi.
“Keduanya ditangkap penyidik di Balai Kota IV Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada 1 Agustus 2022, sekitar pukul 23.43 Wita,” ungkap Wakapolda Sultra, Brigjen Waris Agono, di Markas Polda Sultra, Jum’at, 5 Agustus 2022.
Baca Juga : Sindikat Pengedar Ganja di Kaltim Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Menurutnya, kedua tersangka merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Kendari, dan diduga sebagai kurir, pengedar, dan jaringan pengedar narkotika di Kendari.
Dari penangkapan kedua pengedar itu, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra menyita barang bukti 5,2 kilogram sabu yang ditaksir senilai Rp 7,5 miliar.
“Kami juga menemukan barang bukti lain berupa 16 butir pil ekstasi, dan satu sachet diduga ganja kurang lebih seberat satu gram,” kata dia.
Barang haram tersebut, kata dia, berasal dari Provinsi Jawa Timur, dan dibawa ke Kalimantan Selatan hingga ke Sulawesi Tenggara untuk diedarkan.
Pihaknya dapat mengungkap kasus tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra membuntuti dan berhasil mengamankan para pelaku.
Dari kasus tersebut, Polda Sultra menyita barang bukti lain di antaranya telepon genggam Iphone 13, Iphone 13 mini, tas, dua bungkus pipet, tas plastik bening, satu sendok plastik, buku tabungan, dan alat hisap.
Dari hasil penggalian informasi, ternyata kedua tersangka telah dua kali mengedarkan barang tersebut di Provinsi Sultra.
“Pertama, tersangka mengedarkan sabu mencapai 10 kg dan lolos dari penangkapan aparat,” bebernya.
Baca Juga : Diduga Pengedar Sabu, Polisi Ringkus Pasutri di Parimo
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kalau Pasal 114 ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara enam sampai 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar. Kalau Pasal 112 ayat (2) penjara seumur hidup, paling singkat lima sampai 20 tahun, dan denda Rp 8 miliar,” pungkasnya.







Komentar