PARIMO, theopini.id – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengutamakan pencegahan, untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Karena proses penindakan akan menyita banyak waktu. Mulai dari proses pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi hingga dapat dijadikan satu perkara,” ungkap Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Sulawesi Tengah, Sutarmin D. Hi. Ahmad, di Parigi, Kamis, 18 Agustus 2022.
Baca Juga : Bawaslu Parimo Gelar Sosialisasi Partisipatif Bagi Penyandang Disabilitas
Menurutnya, waktu yang tersita untuk proses penindakan, mengakibatkan tugas pokok dan fungsi Bawaslu tidak bisa terlaksanakan dengan baik.
Sehingga, Bawaslu mengajak partisipatif masyarakat dalam pengawasan Pemilu 2024, sesuai dengan amanat undang-undang.
“Untuk itu komisoner Bawaslu Parimo melaksanakan kegiatan sosialisasi partisipatif masyarakat dengan mengundang saya sebagai pemateri,” kata dia.
Bawaslu menyelenggarakan sosialisasi pengawasan partisipatif tersebut, karena laporan mengenai pelanggaran Pemilu dari masyarakat dinilai masih minim, atau sekitar 12 persen saja.
Padahal, berdasarkan temuan Bawaslu, ada 88 persen pelanggaran Pemilu terjadi. Artinya, kata dia, 100 perkara yang ditangani pengawas Pemilu, sisanya adalah perkara yang laporannya dari masyarakat.
“Jumlah tersebut masih sangat minim. Harapan Bawaslu, kegiatan seperti ini mendapat perhatian dari Organisasi Masyarakat (Ormas), OKP, LSM maupun tokoh-tokoh lainnya,” ujar Sutarmin.
Baca Juga : Pemutahiran Data Pemilih Jadi Fokus Bawaslu Parimo di Awal Pengawasan
Sebab, mengawasi Pemilu bukan hanya menjadi tugas Bawaslu, tetapi membutuhkan peran masyarakat, agar dapat bersama-sama menegakan keadilan Pemilu 2024.







Komentar