the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polda Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dishub

the OPINIbythe OPINI
22 Agustus 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
22 Agustus 2022
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polda Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dishub

Ilustrasi (tempo.co)

Baca Juga

Hadapi Kekeringan, Pemkot Makassar Perkuat SPAM hingga Bangun Sumur Bor

FunWalk PSMTI Sulsel, Munafri: Keberagaman Harus Jadi Kekuatan Makassar

DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

MAKASSAR, theopini.id – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi marka jalan pengadaan, dan pemasangan fasilitas angkutan jalan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat pada tahun anggaran 2019.

“Ada tiga tersangka, salah satunya anggota dewan. Modusnya, mark up (pengelembungan anggaran),” ujar Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra saat rilis kasus di Markas Polda Sulsel, Kota Makassar, dikutip dari Republika.co.id, Senin, 22 Agustus 2022.

Baca Juga : Jaksa Tahan 2 Terduga Korupsi Pembangunan Stadion Banggai Laut

Dia mengatakan, tiga tersangka itu perkaranya sudah naik ke tahap satu atau dinyatakan P21 (berkas lengkap), berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti pendukung sesuai hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar. Kendati sudah ditetapkan tersangka, namun ketiganya belum ditahan.

Dia menekankan, fakta perbuatan itu adalah pribadi, bukan membawa nama institusinya. Pasalnya, hal itu sifatnya perbuatan individu yang bersalah melakukan perbuatan dugaan korupsi.

Kepala Sub Direktorat III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Komisaris Fadly menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang dimaksud adalah proyek dari Dishub Sulsel dengan nilai anggaran Rp 4 miliar lebih dan ditemukan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar Tiga tersangka masing-masing berinisial I, GK, dan MII.

Nama terakhir merupakan salah satu anggota DPRD aktif kabupaten di Sulsel. Sedangkan tersangka I merupakan salah satu pengguna anggaran (PA) yang diketahui mantan Kepala Dishub Provinsi Sulsel. Kemudian tersangka GK, selalu direktur perusahaan yang dipakai lalu dipinjamkan kepada MII. Padahal, perusahaannya tidak berhak dipakai untuk pengerjaan proyek.

Baca Juga : Status Penanganan Dugaan Korupsi Impor Garam Naik ke Penyidikan

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHPidana.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BPKP#Dishub#Ditreskrimsus#Makassar#Sulsel#tindakpidanakorupsi
ShareSendTweet
Previous Post

TNI Bantu Masyarakat Sigi Lewat Program Penguatan Binter

Next Post

Begini Pemda Parimo Realisasikan Dana CSR Tahun Ini

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

8 Oktober 2026
Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

7 Oktober 2026
Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

Pembobolan Masjid dan Sekolah di Kampal Diungkap Polisi, Pelaku Manfaatkan Situasi Sepi

7 Oktober 2026
Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pengguna Narkoba dalam Operasi di Tavanjuka

9 Oktober 2026
Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

Polisi Dalami Asal-usul 1.190 Liter Biosolar yang Diangkut dari Pagimana

9 Oktober 2026
DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

DP3AP2KB Parimo Minta Desa Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

9 Oktober 2026
Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

9 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km Tenggara BITUNG-SULUT

9 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

8 Oktober 2026
Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

8 Oktober 2026
Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

Polisi Perketat Pemberantasan Narkotika di Sausu, 11 Paket Diduga Sabu Diamankan

6 Oktober 2026
Nelayan Dilaporakan Hilang, Tim SAR Sisir Perairan Kebetan Tolitoli

Nelayan Dilaporakan Hilang, Tim SAR Sisir Perairan Kebetan Tolitoli

5 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d