PALU, theopini.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) gelar pertemuan Implementasi Kebijaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) lintas sektor, Senin, 26 September 2022.
“Tujuan dari kegiatan ini, yaitu terimplementasinya Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah No.11 Tahun 2021 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS),” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Tengah, dr I Komang Adi Sujendera, Sp, dalam sambutannya, Senin.
Baca Juga : Pemda Parimo Gelar Pertemuan Kampanye Pergerakan GERMAS
Menurutnya, GERMAS dilakukan sebagai penguatan upaya promotif dan preventif masyarakat yang merupakan langkah awal dalam membumikan paradigma sehat.
Dia menjelaskan, GERMAS juga merupakan terobosan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, untuk meningkatkan prilaku hidup sehat di masyarakat.
Germas memiliki tujuan antara lain :
1. Menurunkan beban penyakit menular dan penyakit tidak menular, baik kematian maupun kecacatan
2. Menghindarkan terjadinya penurunan produktivitas penduduk
3. Menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan karena meningkatnya penyakit dan pengeluaran kesehatan.
Dia berharap, dengan adanya pertemuan tersebut dapat mensosialisasikan kebijakan GERMAS melalui Peraturan Gubernur No. 11 Tahun 2021, untuk diimplementasi kebijakannya masing-masing OPD, serta meningkatnya gerakan masyarakat untuk hidup sehat di Sulawesi Tengah.
Adapun hasil dari Rakor tersebut, yaitu :
1. Mensosialisasikan Peraturan Gubernur Sulteng No.11 tahun 2021 tentang GERMAS
2. Mengaktifkan kembali forum koordinasi GERMAS secara berjenjang mulai dari tingkat provinsi sampai kabupaten/kota
3. Melakukan rapat koordinasi GERMAS setiap 3 bulan sekali yang difasilitasi oleh Bappeda
4. Seruan mengaktifkan kegiatan senam CERIA dan kebersihan lingkungan kantor setiap hari Jum’at dimasing-masing OPD melalui surat edaran dari Bappeda
5. Setiap OPD wajib melaporkan kegiatan implementasi mendukung GERMAS kepada Bappeda selaku ketua tim
6. Membudayakan GERMAS setiap pertemuan yang dilaksanakan oleh OPD dan mitra
7. Setiap OPD melaksanakan pemeriksanaan pada pekerja serta mensosialisasikan implementasi GERMAS kabupaten/kota untuk melaksanakan kampanye GERMAS minimal 4 kali dalam setahun
Baca Juga : Pemprov Sulteng Terima Penghargaan dari Kemenkeu
8. Penguatan forum GERMAS dan OPD dengan mengeluarkan kebijakan internal dalam kegiatan pertemuan dan kegiatan lainnya
9. Pembentukan tim Teknis untuk membantu pelaksanaan tugas Forum Koordinasi GERMAS












