PARIMO, theopini.id – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akhirnya telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda), dan melaporkan hasil kerjanya dalam sidang paripurna, Kamis, 29 September 2022.
“Dalam sidang Paripurna, pada 13 September 2022, Pansus III telah melaporkan hasil kerjanya dan meminta pertambahan waktu selama 10 hari kerja, untuk menyelesaikan salah satu tahapan, yakni difasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah,” ungkap Ketua Pansus III DPRD Parimo, Leli Pariani, di Parigi, Rabu.
Baca Juga : DPRD Parimo Minta Perpanjangan Waktu Pembahasan Raperda Perumda
Menurutnya, berdasarkan surat Bupati Parimo Nomor: 188.34/3814/BAT.Hukum tertanggal 12 September 2022, perihal permintaan fasilitasi Raperda, maka Biro Hukum melalui Gubernur Sulawesi Tengah melaksanakan fasilitasi terhadap Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahan daerah menjadi Perumda.
Proses fasilitasi tersebut, dihadiri Pansus bersama Organisasi Peringkat Daerah (OPD) teknis, yang mengusulkan Raperda Permda pada 19 September 2022.
Sehingga, telah diterbitkannya surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 188.342/3662/RO.HUK tertanggal 23 September 2022, perihal hasil fasilitasi Raperda Parimo.
“Kami telah membagikan draf final Raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi Perumda, hasil pembahasan harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM melalui aplikasi e-Perda serta dilahirkan berdasarkan fasilitasi Gubernur Sulawesi Tengah,” ungkapnya.
Leli menyebut, hal-hal yang mendasar dan konkret dalam Raperda tersebut, di antaranya aset-aset perusahaan daerah telah dikaji dan dinilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dijadikan modal dasar Perumda.
Baca Juga : Pansus DPRD Parimo Mulai Bahas Raperda Tentang Perusahaan Daerah
Kemudian, untuk pernyataan modal akan diatur dengan peraturan daerah tersendiri. Ia pun menyebut, seluruh tahapan atas pembahasan perubahan bentuk hukum perusahaan daerah menjadi Perumda telah dilaksanakan seluruhnya.
“Sehingga Pansus meminta kepada paripurna agar Raperda ini dapat di dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah, karena telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.













