Pansus DPRD Parimo Mulai Bahas Raperda Tentang Perusahaan Daerah

PARIMO, theopini.id – Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mulai mengagendakan sejumlah rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Daerah (Perusda), usulan eksekutif.

“Perda ini kita bahas yang ke tiga kalinya. Pertama diajukan OPD tentang nama Perusda itu. Kemudian, diajukan Bagian Perekonomian untuk perubahan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Sekarang diajukan lagi oleh Bagian Perekonomian, karena sekarang sudah pisah dengan Bagian Pembangunan,” jelas Ketua Pansus DPRD Parimo, Leli Pariani, saat ditemui di Parigi, Selasa 5 April 2022.

Dia mengatakan, dalam pembahasan yang dilakukan pihaknya dengan eksekutif masih pada tahapan ketentuan awal berdasarkan perundang-undangan.

Leli menyebut, berkaitan dengan nama serta tempat dan pendirian Perusdan, telah disepakati berlokasi di ibu kota kabupaten, yakni Parigi.

“Sedangkan nama adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Songulara Mombangu. Pembahasan kami baru sampai di sana,” ujarnya.

Sementara berkaitan dengan batas-batas penganggaran kata dia, nantinya akan diatur dalam Perda tersebut. Hanya saja, belum masuk dalam agenda awal pembahasan oleh Pansus.

Kemudian, dalam Pansus juga akan dibahas tentang berbagai potensi unggulan yang menjadi penyumbang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti pertanian dan perkebunan, serta keluatan dan perikanan.

Pembentukan Raperda tentang Perusda tersebut menurutnya, sangat penting karena akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan PAD.

Apalagi saat ini, telah diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), UU nomor 23 tahun 2014 tentang peraturan daerah, dan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sekarang tinggal kita bahas didalamnya, dan kita sesuaikan dengan kondisi kita di Kabupaten Parimo,” kata dia.

Pihaknya akan berupaya melahirkan Perda yang mudah dipahami masyarakat, dan saat diimplementasi tidak akan merugikan pihak lain.

Pansus pun kata dia, telah memastikan pembahasan Perda melalui mekanisme yang telah diatur, mulai dari usulan, pembahasan ditingkat Bapemperda, uji publik, dan akademis.

Bahkan, jika anggaran memungkinkan, Pansus akan melakukan study banding ke daerah lain, untuk melihat tata cara pengelolaan Perusda.

“Raperda ini juga akan mengusulkan penguji saat seleksi pemimpin Perusda nantinya,” pungkasnya.

Komentar