PARIMO, theopini.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong (Parmo), Sulawesi Tengah, meminta perpanjangan wkatu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tantang pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Songulara Mombangu.
Perpajangan waktu itu, disampaikan Ketua Pansus DPRD Parimo, Leli Pariani dalam sidang Paripurna DPRD Parimo, tentang laporan hasil kerja Pansus III, Selasa, 13 September 2022.
Baca Juga : Pansus DPRD Parimo Mulai Bahas Raperda Tentang Perusahaan Daerah
“Kami dari anggota Pansus III meminta penambahan waktu pembahasan, untuk penyelesaian verifikasi dari Gubernur Sulawesi Tengah selama sepuluh hari mulai terhitung dari Paripurna hari ini,” kata Leli.
Menurutnya, berdasarkan keputusan rapat paripurna pada 26 April 2022, DPRD Parimo memberikan waktu pembahasan selama satu bulan setengah kepada Pansus III, terhitung setelah selesai cuti bersama Idul Fitri 2022, untuk membahas Raperda tentang Perumda Songgulara Mombangu.
Kemudian, Pansus III bersama Pemerintah Daerah (Pemda), terdiri dari Bagian Ekonomi, Bagian Hukum Dan Bagian Perundangan-undangan Sekretariat Daerah (Sekda) Parimo, merencanakan pembahasan secara intensif untuk membedah Raperda tersebut.
“Sehingga subtansi dari Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah No 54 tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Peraturan Perundang-undangan tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran kerja sama pelaporan dan evaluasi BUMD,” kata dia.
Dia mengakui, pembahasan atas Raperda Perumda Songlara Mombangu diwarnai perdebatan yang cukup alot, karena berbagai substansi dalam draf aturan tersebut, diantaranya terkait tentang keputusan pembentukan atau merevisi Perda lama.
Sehingga, dari dua masalah tersebut Pansus III akhirnya melaksanakan koordinasi, dan konsultasi ke Biro hukum Provinsi Sulawesi Tengah, dan meninjau langsung aset-aset milik Perusahaan daerah di Kabupaten Parimo.
“Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) juga ikut andil dalam pembahasan ini, melalui dengan zoom meeting bersama Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, yang membahas tentang penyesuaian peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Baca Juga : Tuntas Bahas Raperda APBD Perubahan 2022, Banggar Laporkan Hasil Kerjanya
Berdasarkan hasil dari tahapan itu, disepakati Raperda tentang pendirian perusahaan daerah pertama yang diajukan eksekutif, berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah
Sementara aset-aset perusahan daerah yang lama akan dikaji, dan dinilai sesuai poin ketentuan perundang-undangan untuk menjadi dasar pengalihan aset ke Perumda Songlara Momangu.
















