the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Parlemen

DPRD Parimo Minta Perpanjangan Waktu Pembahasan Raperda Perumda

the OPINIbythe OPINI
14 September 2022
in Parlemen
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 September 2022
in Parlemen
Reading Time: 2 mins read
Naskah Akademis Rampung, Revisi RTRW Parimo Bersiap Masuk Tahap Harmonisasi

Ketua Bappemperda DPRD Parimo, Leli Pariani. (Foto: IST)

Baca Juga

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

PARIMO, theopini.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong (Parmo), Sulawesi Tengah, meminta perpanjangan wkatu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tantang pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Songulara Mombangu.

Perpajangan waktu itu, disampaikan Ketua Pansus DPRD Parimo, Leli Pariani dalam sidang Paripurna DPRD Parimo, tentang laporan hasil kerja Pansus III, Selasa, 13 September 2022.  

Baca Juga : Pansus DPRD Parimo Mulai Bahas Raperda Tentang Perusahaan Daerah

“Kami dari anggota Pansus III meminta penambahan waktu pembahasan, untuk penyelesaian verifikasi dari Gubernur Sulawesi Tengah selama sepuluh hari mulai terhitung dari Paripurna hari ini,” kata Leli.

Menurutnya, berdasarkan keputusan rapat paripurna pada 26 April 2022, DPRD Parimo memberikan waktu pembahasan selama satu bulan setengah kepada Pansus III, terhitung setelah selesai cuti bersama Idul Fitri 2022, untuk membahas Raperda tentang Perumda Songgulara Mombangu.

Kemudian, Pansus III bersama Pemerintah Daerah (Pemda), terdiri dari Bagian Ekonomi, Bagian Hukum Dan Bagian Perundangan-undangan Sekretariat Daerah (Sekda) Parimo, merencanakan pembahasan secara intensif untuk membedah Raperda tersebut.

“Sehingga subtansi dari Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah No 54 tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Peraturan Perundang-undangan tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran kerja sama pelaporan dan evaluasi BUMD,” kata dia.

Dia mengakui, pembahasan atas Raperda Perumda Songlara Mombangu diwarnai perdebatan yang cukup alot, karena berbagai substansi dalam draf aturan tersebut, diantaranya terkait tentang keputusan pembentukan atau merevisi Perda lama.

Sehingga, dari dua masalah tersebut Pansus III akhirnya melaksanakan koordinasi, dan konsultasi ke Biro hukum Provinsi Sulawesi Tengah, dan meninjau langsung aset-aset milik Perusahaan daerah di Kabupaten Parimo.

“Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) juga ikut andil dalam pembahasan ini, melalui dengan zoom meeting bersama Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, yang membahas tentang penyesuaian peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Baca Juga : Tuntas Bahas Raperda APBD Perubahan 2022, Banggar Laporkan Hasil Kerjanya

Berdasarkan hasil dari tahapan itu, disepakati Raperda tentang pendirian perusahaan daerah pertama yang diajukan eksekutif, berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah

Sementara aset-aset perusahan daerah yang lama akan dikaji, dan dinilai sesuai poin ketentuan perundang-undangan untuk menjadi dasar pengalihan aset ke Perumda Songlara Momangu.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPRD#parigimoutong#Pemda#PerumdaSongulara#Raperda#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Wabup Sigi Melepas dan Menerima Tim Indonesia Mengajar

Next Post

Satgas Madago Raya Berikan Penghargaan ke 8 Warga Kabupaten Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

13 Oktober 2026
APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

13 Oktober 2026
Banmus DPRD Parimo Sampaikan Empat Rekomendasi dalam Rencana Kerja 2027

Banmus DPRD Parimo Sampaikan Empat Rekomendasi dalam Rencana Kerja 2027

29 September 2026
Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

Bahas Ranperda Kesehatan, Pansus DPRD Parimo Pastikan Penanganan KLB Malaria

29 September 2026
Komisi II DPRD Parimo Soroti Persoalan di Balik Program Cetak Sawah Lewat RDP

Komisi II DPRD Parimo Soroti Persoalan di Balik Program Cetak Sawah Lewat RDP

22 September 2026
Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP, Bahas Polemik Pembayaran Jasa Peta Desa Torue

Komisi I DPRD Parimo Gelar RDP, Bahas Polemik Pembayaran Jasa Peta Desa Torue

22 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

Uji Tanah Kantor Baru Wali Kota Gorontalo Masuki Tahap Pengeboran

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026
Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Sulteng Wujudkan Pembangunan Rendah Karbon Lewat Peta Jalan Proklim

Sulteng Wujudkan Pembangunan Rendah Karbon Lewat Peta Jalan Proklim

12 Oktober 2026
Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

11 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d