the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Parlemen

DPRD Parimo Minta Perpanjangan Waktu Pembahasan Raperda Perumda

the OPINIbythe OPINI
14 September 2022
in Parlemen
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 September 2022
in Parlemen
Reading Time: 2 mins read
DPRD Parimo Dorong GOR Tombolotutu Jadi Sumber PAD

Ketua Pansus III DPRD Parimo, Leli Pariani. (Foto : Istimewa)

PARIMO, theopini.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong (Parmo), Sulawesi Tengah, meminta perpanjangan wkatu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tantang pembentukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Songulara Mombangu.

Perpajangan waktu itu, disampaikan Ketua Pansus DPRD Parimo, Leli Pariani dalam sidang Paripurna DPRD Parimo, tentang laporan hasil kerja Pansus III, Selasa, 13 September 2022.  

Baca Juga : Pansus DPRD Parimo Mulai Bahas Raperda Tentang Perusahaan Daerah

“Kami dari anggota Pansus III meminta penambahan waktu pembahasan, untuk penyelesaian verifikasi dari Gubernur Sulawesi Tengah selama sepuluh hari mulai terhitung dari Paripurna hari ini,” kata Leli.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Menurutnya, berdasarkan keputusan rapat paripurna pada 26 April 2022, DPRD Parimo memberikan waktu pembahasan selama satu bulan setengah kepada Pansus III, terhitung setelah selesai cuti bersama Idul Fitri 2022, untuk membahas Raperda tentang Perumda Songgulara Mombangu.

Kemudian, Pansus III bersama Pemerintah Daerah (Pemda), terdiri dari Bagian Ekonomi, Bagian Hukum Dan Bagian Perundangan-undangan Sekretariat Daerah (Sekda) Parimo, merencanakan pembahasan secara intensif untuk membedah Raperda tersebut.

“Sehingga subtansi dari Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah No 54 tahun 2017, tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Peraturan Perundang-undangan tentang rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran kerja sama pelaporan dan evaluasi BUMD,” kata dia.

Dia mengakui, pembahasan atas Raperda Perumda Songlara Mombangu diwarnai perdebatan yang cukup alot, karena berbagai substansi dalam draf aturan tersebut, diantaranya terkait tentang keputusan pembentukan atau merevisi Perda lama.

Sehingga, dari dua masalah tersebut Pansus III akhirnya melaksanakan koordinasi, dan konsultasi ke Biro hukum Provinsi Sulawesi Tengah, dan meninjau langsung aset-aset milik Perusahaan daerah di Kabupaten Parimo.

“Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) juga ikut andil dalam pembahasan ini, melalui dengan zoom meeting bersama Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, yang membahas tentang penyesuaian peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Baca Juga : Tuntas Bahas Raperda APBD Perubahan 2022, Banggar Laporkan Hasil Kerjanya

Berdasarkan hasil dari tahapan itu, disepakati Raperda tentang pendirian perusahaan daerah pertama yang diajukan eksekutif, berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah

Sementara aset-aset perusahan daerah yang lama akan dikaji, dan dinilai sesuai poin ketentuan perundang-undangan untuk menjadi dasar pengalihan aset ke Perumda Songlara Momangu.

Tags: #DPRD#parigimoutong#Pemda#PerumdaSongulara#Raperda#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Wabup Sigi Melepas dan Menerima Tim Indonesia Mengajar

Next Post

Satgas Madago Raya Berikan Penghargaan ke 8 Warga Kabupaten Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

9 Juli 2026
Kerja Pansus LHP-BPK DPRD Parimo Diperpanjang Enam Hari

Kerja Pansus LHP-BPK DPRD Parimo Diperpanjang Enam Hari

9 Juli 2026
DPRD Parimo Soroti Kepala OPD Ramai-Ramai Hadiri Kegiatan yang Bukan Tupoksinya

DPRD Parimo Soroti Kepala OPD Ramai-Ramai Hadiri Kegiatan yang Bukan Tupoksinya

7 Juli 2026
DPRD Parimo Prioritaskan Tujuh Ranperda untuk Dibahas pada 2026

DPRD Parimo Prioritaskan Tujuh Ranperda untuk Dibahas pada 2026

30 Juni 2026
DPRD Banggai Banggai Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

DPRD Banggai Banggai Setujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

25 Juni 2026
Bapemperda DPRD Parimo Matangkan Substansi Raperda Pendidikan dan Kesehatan

Bapemperda DPRD Parimo Matangkan Substansi Raperda Pendidikan dan Kesehatan

23 Juni 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

Pemda Parimo Percepat Penerbitan SHM di Dua Kawasan Eks Transmigrasi

14 Juli 2026
Aplikasi Satu Harga Disiapkan Perkuat Pengendalian Inflasi di Sulteng

Aplikasi Satu Harga Disiapkan Perkuat Pengendalian Inflasi di Sulteng

9 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

9 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In