BANGGAI, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Banggai, Sulawesi Tengah membekuk dua pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, sekitar pukul 20.00 WITA pada Sabtu, 8 Oktober 2022.
Kedua tersangka berinisial MF alias F (28) warga Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui dan MM alias D (45) warga Kecamatan Bulaemo, Kabupaten Banggai.
“Mereka berdua ditangkap di TKP yang sama yakni di sebuah rumah di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, tetapi barang bukti ditemukan di tangan masing-masing,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, dalam keterangan resminya, Senin, 10 Oktober 2022.
Baca Juga : Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Remaja di Luwuk Dibekuk Polisi
Menurutnya, saat penangkapan tersangka MF alias F ditemukan barang bukti kepemilikan sabu-sabu sebanyak 27 sachet, terdiri dari 7 sachet ukuran besar, 10 sachet ukuran sedang dan 10 paket ukuran kecil.
Tersangka MF alias F, menyembunyikan barang haram tersebut di dalam tas ponsel yang digunakannya pada saat proses penangkapan.
“Dari 27 sachet yang berhasil diamankan dari tangan MF alias F, diperkirakan berat bruto sabu tersebut, 15,51 gram,” ungkap Makmur.
Kemudian, ditangan tersangka MM alias D Polisi menemukan sabu-sabu sebanyak lima sachet ukuran kecil dengan berat bruto 0,87 gram yang disembunyikan di dalam tas selempang.
Dia menyebut, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang menyampaikan bahwa kedua tersangka akan melakukan transaksi sabu-sabu di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.
“Saat itu juga, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai, langsung melakukan penyelidikan,” kata dia.
Baca Juga : Terlibat Penyalagunaan Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Pegawai Desa
Saat proses menangkap, tidak terjadi perlawanan sehingga Polisi langsung menggiring kedua tersangka beserta barang bukti puluhan sachet sabu ke Polres Banggai.
“Saat ini kedua tersangka dengan barang bukti sudah kita amankan, untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Banggai







Komentar