PARIMO, theopini.id – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menerima penyerahan barang bukti dan tersangka Bripka H kasus penembakan Erfaldi saat aksi demo penolakan tolak tambang PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, pada 12 Februari 2022, dari penyidik Kepolisian.
“Telah kami lakukan tahap II, karena perkara melanggar 338 atau 359 KUHP telah lengkap. Kemarin (Rabu, 5 Oktober 2022), perkara ini sudah kami nyatakan P21. Alhamdulillah proses ini tidak ada kendala,” ungkap Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Parimo, Irwan Said, di Parigi, Rabu, 12 Oktober 2022.
Menurutnya, penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan sekitar pukul 10.30 WITA. Kemudian, pihaknya melakukan pemeriksaan kembali untuk mengantisipasi gagal pembuktian, dan memastikan keterangan tersangka sama dengan yang tertuang dalam berkas perkara.
Baca Juga : Kejari Parimo Pastikan Berkas Perkara Bripka H Lengkap
Dalam proses pemeriksaan kembali ini, kata dia, tersangka diberikan sejumlah pertanyaan seputar perbuatan yang dilakukannya. Saat ini, tersangka telah ditahan hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Parimo.
Dia mengaku, penitipan tersangka Bripka H di Rutan Polres, karena perkara tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Parigi.
“Nanti setelah kami limpahkan ke pengadilan, dan ada ketetapan hakim, baru kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, di Desa Olaya,” jelasnya.
Rencananya, Kejari Parimo akan melimpahkan perkara Bripka H ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi pada Kamis, 13 Oktober 2022. Sehingga, pihaknya segera melengkapi berbagai administrasi untuk proses pelimpahan tersebut.
Irwan berharap, pelaksanaan persidangan yang ditetapkan oleh PN Parigi atas perkara tersebut, dilaksanakan secara offline.
“Kami tidak mau berlama-lama, agar lebih cepat. Usai pelimpahan, kami tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan,” pungkasnya.







Komentar