the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Wabup Badrun Sampaikan Raperda APBD 2023 dan Raperda PBG

the OPINIbythe OPINI
12 Oktober 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
12 Oktober 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Wabup Badrun Sampaikan Raperda APBD 2023 dan Raperda PBG

Wabup Parimo, H Badrun Nggai saat menyampaikan penjelasan atas Raperda APBD 2023 dan Raperda PBG, Rabu, 12 Oktober 2022. (Foto : Zunandar)

Baca Juga

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

PARIMO, theopini.id – Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H Badrun Nggai menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023, dan Raperda retribusi tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam sidang paripurna DPRD, Rabu, 12 Oktober 2022.

“Menjalankan tugas untuk mengemban amanah yang diberikan oleh masyarakat, serta hubungan yang harmonis antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan DPRD, merupakan salah satu hal yang perlu terus dijaga dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagai ikhtiar kita semua, dalam menjalankan agenda pembangunan di Kabupaten Parimo,” ungkap Badrun, di ruang aspirasi, Rabu.

Baca Juga : DPRD Parimo Belum Sepakati Pagu Anggaran dalam Rancangan KUA PPAS 2023

Dia memaparkan, pendapatan daerah 2023 di proyeksikan sebesar Rp 1.553.485.708.130,- mengalami penurunan sebesar 2 persen dari tahun sebelumnya, sebesar Rp 1.585.713.134.965,- yang dikelompokkan menjadi tiga jenis, yakni, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp. 115.243.095.719,-, Pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp. 1.435.742.612.411,-, dan pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp. 2.500.000.000,-.

Sedangkan, jumlah belanja pada proyeksi APBD 2023, mengalami penurunan sebesar 4 persen, menjadi Rp 1.547.485.708.129,-.

Belanja tersebut, terdiri dari belanja operasi yang diproyeksikan sebesar Rp 1.017.752.105.462,- serta belanja tidak terduga sebesar Rp 30.000.000.000,- dan belanja transfer diproyeksikan sebesar Rp 308.567.338.731,-.

Selanjutnya, kebijakan pembiayaan daerah untuk 2023, sebesar Rp 6000.000.000,- dengan rincian pembayaran cicilan pokok jatuh tempo sebesar Rp 1.000.000.000,-, dan penyertaan modal PT Bank Sulteng sebesar Rp 5.000.000.000,-.

‘’Dapat kami sampaikan terkait penjelasan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah pada Raperda APBD 2023, masih merupakan proyeksi yang mengacu pada KUA-PPAS tahun 2023,” ujar Badrun.

Sementara Raperda retribusi tentang PBG, kata dia, sejak berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja, kebijakan skema perizinan untuk mendirikan bangunan ikut mengalami perubahan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), digantikan dengan PBG.

“Hal ini, membuat PGB menjadi persyaratan baru yang perlu diurus dan diperoleh oleh pemilik gedung sebelum memulai kontruksi bangunan,” tegasnya.

Terkait PGB, pemerintah telah merelaksasi masa transisi peralihan skema izin mendirikan bangunan, ke PBG dari September 2022 menjadi Januari 2024.

Kebijakan ini, kata dia, dilakukan dalam rangka memangkas hambatan investasi di daerah, dan memberikan kepastian berusaha serta memberikan relaksasi.

Baca Juga : Raperda APBD Perubahan 2022 Parimo Disahkan

Selain itu, Pemerintah Pusat juga tetap mendorong Pemda untuk segera menyusun peraturan daerah yang mengatur mengenai PBG. Sehingga, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan calon investor.

“Maka untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemda, dan memberikan kemudahan berusaha di daerah serta melakukan penarikan retribusi PBG, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pembentukan peraturan daerah tentang PBG,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #APBD2023#DPRD#IMB#KUA-PPAS2023#PAD#parigimoutong#PBG#Pemda#Reperda#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Jaksa Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Bripka H dari Penyidik

Next Post

Bawaslu Parimo Ajak Pemilih Pemula Awasi Pemilu 2024

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

7 Oktober 2026
Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

7 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Bupati Erwin: Pesparani Jadi Momentum Perkuat Kerukunan dan Persaudaraan

Bupati Erwin: Pesparani Jadi Momentum Perkuat Kerukunan dan Persaudaraan

1 Oktober 2026
Kekeringan Ekstrem Jadi Ancaman Pertanian di Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

Kekeringan Ekstrem Jadi Ancaman Pertanian di Kawasan Transmigrasi Bahari Tomini Raya

7 Oktober 2026
Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

Rencana Ekonomi Transmigrasi Bahari Tomini Raya Diminta Berbasis Pasar

6 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d