Rabu, 8 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

Wabup Badrun Sampaikan Raperda APBD 2023 dan Raperda PBG

the OPINIbythe OPINI
12 Oktober 2022
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Wabup Badrun Sampaikan Raperda APBD 2023 dan Raperda PBG

Wabup Parimo, H Badrun Nggai saat menyampaikan penjelasan atas Raperda APBD 2023 dan Raperda PBG, Rabu, 12 Oktober 2022. (Foto : Zunandar)

PARIMO, theopini.id – Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H Badrun Nggai menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023, dan Raperda retribusi tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam sidang paripurna DPRD, Rabu, 12 Oktober 2022.

“Menjalankan tugas untuk mengemban amanah yang diberikan oleh masyarakat, serta hubungan yang harmonis antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan DPRD, merupakan salah satu hal yang perlu terus dijaga dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik sebagai ikhtiar kita semua, dalam menjalankan agenda pembangunan di Kabupaten Parimo,” ungkap Badrun, di ruang aspirasi, Rabu.

Baca Juga : DPRD Parimo Belum Sepakati Pagu Anggaran dalam Rancangan KUA PPAS 2023

Dia memaparkan, pendapatan daerah 2023 di proyeksikan sebesar Rp 1.553.485.708.130,- mengalami penurunan sebesar 2 persen dari tahun sebelumnya, sebesar Rp 1.585.713.134.965,- yang dikelompokkan menjadi tiga jenis, yakni, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp. 115.243.095.719,-, Pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp. 1.435.742.612.411,-, dan pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp. 2.500.000.000,-.

BACA JUGA

Pemda Parimo Jajaki Program Kuliah Gratis bagi Anak Nelayan Bersama KKP

Wabup Parimo Tinjau Banjir Torue, Fokus Penanganan Tanggul Jebol dan Sawah Terdampak

Sedangkan, jumlah belanja pada proyeksi APBD 2023, mengalami penurunan sebesar 4 persen, menjadi Rp 1.547.485.708.129,-.

Belanja tersebut, terdiri dari belanja operasi yang diproyeksikan sebesar Rp 1.017.752.105.462,- serta belanja tidak terduga sebesar Rp 30.000.000.000,- dan belanja transfer diproyeksikan sebesar Rp 308.567.338.731,-.

Selanjutnya, kebijakan pembiayaan daerah untuk 2023, sebesar Rp 6000.000.000,- dengan rincian pembayaran cicilan pokok jatuh tempo sebesar Rp 1.000.000.000,-, dan penyertaan modal PT Bank Sulteng sebesar Rp 5.000.000.000,-.

‘’Dapat kami sampaikan terkait penjelasan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah pada Raperda APBD 2023, masih merupakan proyeksi yang mengacu pada KUA-PPAS tahun 2023,” ujar Badrun.

Sementara Raperda retribusi tentang PBG, kata dia, sejak berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja, kebijakan skema perizinan untuk mendirikan bangunan ikut mengalami perubahan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), digantikan dengan PBG.

“Hal ini, membuat PGB menjadi persyaratan baru yang perlu diurus dan diperoleh oleh pemilik gedung sebelum memulai kontruksi bangunan,” tegasnya.

Terkait PGB, pemerintah telah merelaksasi masa transisi peralihan skema izin mendirikan bangunan, ke PBG dari September 2022 menjadi Januari 2024.

Kebijakan ini, kata dia, dilakukan dalam rangka memangkas hambatan investasi di daerah, dan memberikan kepastian berusaha serta memberikan relaksasi.

Baca Juga : Raperda APBD Perubahan 2022 Parimo Disahkan

Selain itu, Pemerintah Pusat juga tetap mendorong Pemda untuk segera menyusun peraturan daerah yang mengatur mengenai PBG. Sehingga, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan calon investor.

“Maka untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemda, dan memberikan kemudahan berusaha di daerah serta melakukan penarikan retribusi PBG, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pembentukan peraturan daerah tentang PBG,” pungkasnya.

Tags: #APBD2023#DPRD#IMB#KUA-PPAS2023#PAD#parigimoutong#PBG#Pemda#Reperda#Sulteng
the OPINI

the OPINI

Previous Post

Jaksa Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Bripka H dari Penyidik

Next Post

Bawaslu Parimo Ajak Pemilih Pemula Awasi Pemilu 2024

ARTIKEL TERKAIT

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi
Headline

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Pemda Parimo Jajaki Program Kuliah Gratis bagi Anak Nelayan Bersama KKP
Daerah

Pemda Parimo Jajaki Program Kuliah Gratis bagi Anak Nelayan Bersama KKP

1 Juli 2026
Kapolres Parimo Minta Personel Tingkatkan Kompetensi Hadapi Kejahatan Digital
Hukum Kriminal

Kapolres Parimo Minta Personel Tingkatkan Kompetensi Hadapi Kejahatan Digital

1 Juli 2026
Wabup Parimo Tinjau Banjir Torue, Fokus Penanganan Tanggul Jebol dan Sawah Terdampak
Daerah

Wabup Parimo Tinjau Banjir Torue, Fokus Penanganan Tanggul Jebol dan Sawah Terdampak

1 Juli 2026
Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen
Headline

Pemda Parimo Usulkan Penguatan Infrastruktur dan Kesejahteraan Guru ke Kemendikdasmen

1 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In