Polres Tolitoli Pantau Peredaran Obat Sirup yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol

TOLITOLI, theopini.id – Tim Gabungan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, memantau peredaran obat sirup mengandung Cemaran Etilen Glikol di sejumlah toko obat, Jum’at, 21 Oktober 2022.  

“Ini kami lakukan untuk menyelamatkan anak-anak. Kami melalakukan pencegahan dengan memberikan imbauan-imbauan kepada toko obat, apotek, ataupun toko-toko yang menjual obat berbentuk sirup,” ungkap Kasi Humas Iptu Ansari Tolah, dalam keterangan resminya, Jum’at.

Baca Juga : Ketua BPOM Ingatkan Bahaya Penggunaan Bahan Kimia Obat pada Kopi

Dari hasil pengecekan tersebut, tidak ditemukan adanya penjualan obat-obat cair yang mengandung Cemaran Etilen Glikol, sebab telah dilakukan penarikan dari pasaran.

Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga dilakukan, agar tidak menggunakan obat-obatan yang sudah dilarang Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk sementara.

“Sebagaimana yang kita ketahui BPOM sudah menentukan merk-merk obat yang sementara ini tidak boleh diedarkan,” ujarnya.

Dia berharap, langkah yang lakukan Polres Tolitoli bisa menyelamatkan anak-anak di wilayah setempat dari potensi gangguan penyakit yang membahayakan.

Diketahui, BPOM telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan produk obat sirup yang mengandung Cemaran Etilen Glikol melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.

Baca Juga : DPR RI Bahas Peluang Pemanfaatan Ganja Untuk Medis

Penarikan obat sirup tersebut, karena banyaknya anak-anak di Indonesia yang mengalami gagal ginjal akut pada anak usia di bawah 5 tahun.

Sumber : Humas Polres Tolitoli

Komentar