Usai Ambil Paket Obat Terlarang, Mahasiswa di Banggai Dibekuk Polisi

BANGGAI, theopini.id – Seorang mahasiswa berinisial MA (22) warga Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap Polisi saat mengambil paket berisi obat terlarang jenis THD (Tryhexyphenidyl), Sabtu, 22 Oktober 2022.

“Pria diduga pelaku pengedar ini, kami tangkap di kantor jasa ekspedisi di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Batui, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, sekitar pukul 10.15 WITA,” ungkap Kasat Narkoba, Polres Banggai, AKP Haryadi SH, dalam keterangan resminya, Minggu, 23 Oktober 2022.  

Baca Juga : Polda Sulteng Ungkap 460 Kasus Narkoba Libatkan 590 Tersangka

BACA JUGA:  Diduga Depresi Diceraikan Istri, Pria di Banggai Nekat Gantung Diri

Menurutnya, dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak tiga botol plastik warna putih berisikan 3.000 butir THD.

Awalnya, ia mendapatkan informasi pengiriman paket diduga berisi obat terlarang di jasa ekspedisi dengan alamat tujuan Desa Gorigori, Kecamatan Batui Selatan, dari petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Luwuk.

“Kami langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang pemuda datang ke kantor jasa ekspedisi untuk mengambil paket miliknya,” kata dia.

Selanjutnya, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pemuda tersebut, dan menggeledah paket kiriman yang telah dijemput di TKP tersebut.

BACA JUGA:  Remaja 14 Tahun di Banggai, Jadi Korban Asusila Kakak Iparnya

Baca Juga : Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Remaja di Luwuk Dibekuk Polisi

“Pemuda itu bersama barang bukti langsung digiring ke Polres Banggai, dan selanjutnya diserahkan ke BPOM untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Sumber : Humas Polres Banggai

Komentar