SIGI, theopini.id – Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Sigi, Sulawesi Tengah, bekerjasama dengan Lembaga Kajian Pembangunan dan Pengembangan Daerah (LKP2D), melaksanakan seminar kajian pembangunan desa mandiri lapangan kerja, Rabu, 2 November 2022.
“Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 27 ayat 2, menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ungkap Bupati Sigi Mohamad Irwan,S.Sos., M.Si, saat menyampaikan sambutannya.
Baca Juga : 10 Kabupaten di Sulteng Belum Memenuhi 17 Standarisasi LPSE
Menurutnya, peraturan perundang-undangan tersbeut menekankan setiap warga negara Indonesia berhak untuk menyejahterakan hidupnya, dengan memiliki pekerjaan yang layak.
Dia menyebut, pasal tersebut juga menegaskan secara konstitusional pemerintah berkewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan dalam jumlah yang cukup.
“Pemerintah Kabupaten Sigi mengusung visi yang berdaya saing berbasis agribisnis, ingin melakukan perluasan kesempatan kerja yang merupakan upaya untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia dengan memaksimalkan potensi yang dimiliki desa,” ungkap Bupati.
Diketahui, desa mandiri lapangan kerja adalah sebuah desa yang memiliki kemampuan secara berkelanjutan, menyediakan lapangan kerja bagi tenaga kerja produktif berbasis pada kondisi, karakteristik, dan potensi sumber daya lokal.
Adapun kata kunci desa mandiri lapangan kerja, yaitu memiliki kemampuan/kapasitas, berkelanjutan, sediaan lapangan kerja, tenaga kerja produktif, berbasis kondisi, karakteristik, dan potensi sumber daya lokal.
Baca Juga : Hadiri Pelantikan PC dan PAC GP Ansor Sigi, Begini Pesan Bupati Irwan
Maksud kajian pengembangan desa mandiri lapangan kerja adalah memetakan, dan mengembangkan kebijakan/program pengembangan potensi lapangan kerja setempat, berbasis potensi sumber daya lokal pada ragam sektor di desa secara berkelanjutan.
Sumber : Bagian Prokopim Setda Sigi







Komentar