Komisi III DPRD Parimo Terus Dorong Penyelesaian Jembatan Tuladenggi Sibatang

PARIMO, theopini.id Komisi III DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terus mendorong Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) menyelesaian pembangunan jembatan di Desa Tulandenggi Sibatang, Kecamatan Taopa.

Untuk mengawal proyek tanggap darurat bencana tersebut, Komisi III DPRD Parimo kembali menggelar Rapat Dengar pendapat (RDP), dan mengundang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari BPBD Parimo, Amirudin dan Inspekor Daerah Parimo yang diwakili Auditor Pertama, Lapatellongi, ST, Selasa, 13 Desember 2022.

Baca Juga : RDP Komisi III DPRD Parimo, Bahas Polemik Jembatan Tanggap Darurat Bencana

Menurut Ketua Komisi III DPRD Parimo, Yusuf, SP, RDP yang kedua kali dilaksanakan pihaknya tersebut, merupakan tindaklanjut dari RDP sebelumnya.  

Sebab, pihaknya membutuhkan penjelasan PPK atas keterlambatan pembangunan jembatan di Desa Tuladenggi, seperti tidak adanya saksi diberikan kepada pihak rekanan, hingga regulasi yang gunakan dalam penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT).    

“Kami terus didesak masyarakat, soal penyelesaian pembangunan jembatan itu. Sebelum kami turun kegiatan reses kami ingin ada penjelasan dari pihak PPK, agar dapat kami sampaikan ke masyarakat,” ungkap Yusuf.  

Sementara itu, PPK Proyek Jembatan Tuladenggi Sibatang, Amirudin menjelaskan, proyek jembatan tanggap darurat bencana tersebut telah dikerjakan kembali, dan progressnya telah mencapai kurang lebih 55 persen.

Berdasarkan kesepakatan usai penambahan waktu pekerjaan, kata dia, proyek tersebut ditargetkan selesai pada 26 Desember 2022.

Namun, belakangan melihat progress di lapangan, ia khawatir penyelesaiakan pembangunan tidak akan tepat waktu.

“Jika pun akan diberikan lagi penambahan waktu, sisinya tinggal finishing,” tambahnya.

Amirudin menyebut, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada pihak rekanan untuk menyelesaikan pembangunan jembatan tersebut, mengingat azas manfaatnya bagi masyarakat di Desa Tuladenggi Sibatang.

Kemudian, Auditor Pertama Insepektorat Daerah, Lapatellongi, ST menjelaskan, dalam peraturan LKPP nomor 13 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa untuk menangani keadaan darurat, pada pasal 4 menyebutkan, pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat dilakukan dengan cara, swakelola dan/atau penyedia.

Baca Juga : Kisruh Jembatan Tanggap Darurat Bencana BPBD Parimo

Artinya, jika pihak BPBD Parimo kesulitan melakukan evaluasi, monitoring dan selalu mendapatkan kendala berkomunikasi dengan pihak rekanan, ia menyarankan untuk menghentikan pekerjaan, dan melanjutkan proses pekerjaan secara swakelola.

“Pekerjaan kan sudah mencapai 50 persen, telah sesuai dengan realisasi anggaran yang dicairkan sebelumnya. Tapi saya tidak mengatakan memutuskan kontrak, tergantung dari regulasi PPK untuk mengambil sikap, karena aturan telah menjamin,” tukasnya.

Komentar