Aliansi Masyarakat Ampibabo Gelar Demo di Depan Kejari Parimo

PARIMO, theopini.idBelasan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Ampibabo, menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, pada Selasa, 10 Januari 2023.

Kedatangan masa aksi tersebut, buntut dari penangkapan warga Ampibabo oleh Kepolian, akibat aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Ampibabo yang tengah didorong untuk menjadi pertambangan rakyat.     

“Iya, kami dari Aliansi Masyarakat Ampibabo, membawa beberapa poin tuntutan, salah satunya terkait penangkapan tiga orang warga, salah satunya Usman warga Kecamatan Ampibabo,” ungkap Kordinator Lapangan (Korlap), Muhamad Fikri, di Parigi, Selasa, 10 Januari 2023.

Baca Juga : Tolak Aktivitas Tambang Emas, Masyarakat Desak Cabut Izin Trio Kencana

Menurutnya, aksi demo Aliansi Masyarakat Ampibabo, merupakan bentuk pengawalan atas penangkapan warga Ampibabo dan proses persidangan yang sedang berjalan.

Usai ditangkap, kata dia, yang bersangkutan telah menjalani masa penahanan selama 60 hari. Kemudian, dibebaskan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah.

Anehnya, hanya berselang tiga hari lamanya, Usman kembali ditangkap oleh pihak Kepolisian dan kasusnya langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo.

“Ini yang menjadi perhatian kami, kenapa ada penangkapan kembali,” ujarnya.

Fikri menduga ada intervensi dari pihak lain dalam kasus tersebut. Sebab, proses yang dilalui Usman, dinilainya sangat janggal.

“Melihat dari proses penangkapan dan kemudian dibebaskan, seperti ada sesuatu dibalik semua ini. Makanya, kami juga sedang menelusuri,” tukasnya.

Sementara itu, Kasat Pidana Umum (Kasadpidum) Kejari Parimo, Irwan Said mengatakan, Aliansi Masyarakat Ampibabo telah menyampaikan tujuan kedatangannya ke Kejari Parimo sejak Senin, 9 Januari 2023.

Menurutnya, kasus disampaikan dalam aspirasi Aliansi Masyarakat Ampibabo, merupakan perkara yang dilimpahkan Polda Sulawesi Tengah.

Dalam penanganan Kepolisian, kemungkinan status penahanan tersangka keluar demi hukum. Sehingga saat pelimpahan tahap dua dari penyidik Kepolisian ke penuntut umum, yang bersangkutan harus dalam penahanan.

“Jadi karena alasan penahanannya cukup tepat, pasalnya penahanan, sehingga tersangka tersebut kami tahan,” kata dia.

Aliansi Masyarakat Ampibabo, kata dia, juga menyampaikan tuntutan tentang pemeriksaan aparat desa di dalam persidangan.

Baca Juga : Kembali Gelar Aksi Tolak PT Trio Kencana, ARTPL Minta Gubernur Hadir

Namun, aparat yang dimaksud tidak berkaitan dengan perkara tersebut. Sebab, pemeriksaan yang dilakukan dalam persidangan berkaitan dengan alat bukti, dan saksi-saksi yang ada.

“Kalau memang ada kaitannya, dan bisa untuk pembuktian, bisa saja kami periksa. Kami fokus pada pembuktian ke tiga tersangka yang proses hukumnya sedang berjalan,” pungkasnya.

Komentar