Bahas IPPRL, Pemprov Sulteng Gelar Rapat Lintas Sektor

PALU, theopini.idPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) membahas proses Izin Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Laut (IPPRL). Rapat tersebut, dipimpin Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Dr Rudi Dewanto, SE., MM di ruang kerjanya, Selasa, 17 Januari 2023.

“Rapat ini, dilaksanakan dalam rangka membahas dasar hukum yang berkaitan dengan pengaturan administratif ruang laut dan penerimaan daerah dengan IPPRL,” ungkap Rudi Dewanto, di Palu, Selasa.

Baca Juga : Pemprov Sulteng Sosialisasikan Program Magang ke Jepang

Menurutnya, potensi-potensi yang menjadi peluang penerimaan daerah dan penertiban, serta pengaturan ruang laut dengan keberadaan regulasi tersebut, harus dilaksanakan dengan baik.

Olehnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai tindaklanjut adanya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), utamanya dari retribusi IPPRL yang belum direalisasikan.

“Dalam minggu ini, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) harus menyiapkan lampiran surat perizinan,” kata dia.

Selain itu, kata dia, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga harus menyiapkan konsep draf Surat Keputusan (SK) Gubernur, terkait retribusi pelaksanaan pemanfaatan ruang laut dan diserahkan ke Biro Hukum.

“Diharapkan juga terkait dengan IPPRL dapat dilaksanakan dengan baik,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala DKP Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Arif Ladjuba, SE., M.Si mengatakan, terdapat perubahan setelah terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sehingga, kata dia, ada batasan-batasan penerbitan pemanfaatan ruang laut di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dia menjelaskan, DKP Sulawesi Tengah di 2020-2021 mendapatkan pendapatan daerah dari pemanfaatan ruang laut kurang lebih Rp 8 miliar.

“Sehingga, total pendapatan di tahun tersebut, kurang lebih sebanyak Rp 12 miliar. Namun, di 2022 pendapatan DKP Provinsi Sulawesi Tengah anjlok,” ungkapnya.

Di seluruh Indonesia, kata dia, hanya Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki perizinan tertentu berkaitan dengan kelautan dan perikanan.

Baca Juga : Pemprov Sulteng Rencanakan Pembangunan Sport Center

Arif Ladjuba berharap, penyusunan perizinan tersebut bisa secepatnya selesai, baik di tingkat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Biro Hukum dan Tenaga Ahli.

“Supaya, ada peluang untuk mendapatkan pendapatan daerah dari izin pemanfaatan ruang laut. Selain itu, pelaksanaan di lapangan menjadi kewenangan Gubernur melalui DPMPTSP. Tetapi permohonan dari perusahaan harus melalui OSS,” pungkasnya.

Sumber: Humas Pemprov Sulawesi Tengah

Komentar