PALU, theopini.id – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Front Peduli Sulawesi Tengah (FPST) menggelar aksi demostrasi di depan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) wilayah setempat, Kamis, 19 Januari 2023.
Aksi demo tersebut, digelar sebagai bentuk respon terhadap bentrok karyawan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Kabupaten Morowali Utara.
Baca Juga : Aliansi Masyarakat Ampibabo Gelar Demo di Depan Kejari Parimo
Usai menyampaikan orasinya, perwalikan masa aksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan tuntutannya secara langsung. Mereka, diterima langsung oleh Sekretaris Disnakertrans Sulawesi Tengah, Dr.Rusmiadi, ST, MS,i.
Dalam kesempaan itu, Kordinator Lapangan (Korlap), Agus menjelaskan konflik di PT GNI merupakan buntut dari persoalan internal perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai SOP.
“Kecelakaan kerja yang sudah berapa kali terjadi di PT GNI dari sejak masa konstruksi. Bahkan, tidak ada informasi terkait penyelesaian kasus-kasus tersebut,” ujarnya.
Tercatat sejak 10 Juni 2022, kata dia, kasus kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa sudah terjadi di PT GNI. Salah satunya, karyawan berinisial HR (23) meninggal dunia karena tertimbun longsor bersama ekskavator saat bekerja.
Kemudian, karyawan bernama Yoser (41) meninggal dunia karena terseret longsor saat sedang mengoperasikan dozer tanpa lampu penerang.
“Pada 6 Juli 2022, juga terjadi kecelakaan kerja. Korban bernama Ali Fafhan (21), meninggal dunia karena tercebur ke area pembuangan slek yang panas,” ujarnya.
Selanjutnya, di 22 Desember 2022, Made Devri dan Nirwana Salle meninggal karena terjebak kebakaran akibat ledakan dari tungku smelter.
Terakhir, belum sebulan lamanya, tiga orang pekerja tewas usai terjadinya kerusuhan di areal PT GNI, pada 14 Januari 2023.
“Rentetan kasus ini, menjadi salah satu bukti, bahwa PT GNI benar benar jauh dari standar K3 perusahaan,” tegas Agus.
Sehingga, FPST meminta Disnakertrans segera melakukan audit K3, dan memberikan sanksi tegas kepada PT GNI atas rentetan kasus tersebut.
Selain itu, masa aksi juga meminta pihak PT GNI untuk bertanggungjawab terhadap kecelakaan kerja karyawan, dan harus ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.
“Karyawan yang di berikan SP 2, yakni skorsing selama enam bulan dan di PHK sepihak oleh perusahan, karena melakukan aksi masa dan mogok kerja juga harus segera dipekerjakan kembali,” tandasnya.
Baca Juga : Tolak Aktivitas Tambang Emas, Masyarakat Desak Cabut Izin Trio Kencana
Menanggapi hal itu, Sekretaris Disnakertrans Sulawesi Tengah, Dr.Rusmiadi, ST, MS,I mengaku, telah melakukan berbagai langka untuk segera menyelesaikan persoalan di PT GNI. Khususnya, berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Ini sedang dalam proses serta tahapan-tahapan, dan kami berharap ini dapat segeraa diselesaikan,” pungkasnya.













