JAKARTA, theopini.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu, 8 Februari 2023.
Dalam Rakor tersebut, Mendagri mengapresiasi kerja sama jajaran pemerintah pusat dan daerah dalam mengendalikan inflasi yang membuat angka inflasi menurun.
Baca Juga : Kemendagri Minta Pemda Pedomani 8 Arahan Presiden
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka inflasi di Januari 2023 sebesar 5,28 persen. Angka ini menurun dari Desember 2022 sebesar 5,51 persen. Penurunan tersebut dinilai merupakan kabar baik, terutama bagi pemerintah dalam upaya pengendalian inflasi.
“Ini penurunan yang cukup bagus. Artinya terkendali dan bahkan makin terkendali, sekali lagi berkat kerja sama kita semua,” ujarnya.
Berdasarkan capaian itu, ia mengingatkan berbagai pihak agar tidak lelah dan berhenti dalam pengendalian harga, terutama dari sektor komoditas. Apalagi, diketahui gejolak harga di tingkat global mencapai angka yang tinggi.
Kondisi itu menyebabkan sejumlah masyarakat mancanegara melakukan demonstrasi karena biaya hidup yang naik signifikan.
Untuk itu, sebagai upaya mewaspadai kejadian tersebut, Mendagri meminta jajaran pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk semakin solid dalam upaya pengendalian inflasi.
Dia juga meminta, pihak-pihak terkait agar tidak berpuas diri dengan adanya penurunan angka inflasi. Selain itu, pihak-pihak tersebut juga didorong agar tetap waspada, terutama dengan hal-hal yang dinilai memicu kenaikan angka inflasi, seperti dari moda transportasi angkutan udara, bahan bakar rumah tangga, hingga bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga : Angka Inflasi Menurun, Mendagri: Berkat Kerja Sama Pusat dan Daerah
Apalagi harga-harga di tiga sektor tersebut diketahui tergolong sebagai administered price atau harga yang diatur mengacu kepada keputusan administratif atau keputusan pemerintah.
“Hati-hati dengan kenaikan harga air minum, air minum ini yang diregulasi juga oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.
Sumber: Puspen Kemendagri







Komentar