the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Diberhentikan Mendadak, 4 Pejabat di Parimo akan Tempuh Jalur Hukum

the OPINIbythe OPINI
14 Februari 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 4 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 Februari 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 4 mins read
Diberhentikan Mendadak, 4 Pejabat di Parimo akan Tempuh Jalur Hukum

Joni Tagunu, Kamiludin Passau, Siti Wahyuni Borman dan Mohammad Irfan yang mendapat SK pemberhentian saat konfrensi pers, Selasa, 14 Februari 2023. (Foto : Zunandar)

Baca Juga

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

PARIMO, theopini.id – Surat Keputusan (SK) yang diteken Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Samsurizal Tombolotutu, atas pemberhentikan sejumlah pejabat dari jabatannya tertanggal 16 Februari 2023, nampaknya berbuntut panjang.

Pasalnya, empat pejabat yang diberhentikan dalam jajaran Pemerintahan Daerah (Pemda) setempat, akan menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan.

Keempat pejabat tersebut, yakni Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Kamiludin Passau, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Joni Tagunu, Asisten Bidang Administrasi Umum, Siti Wahyuni Borman, dan Mantan Kepala Dinas Sosial, Mohammad Irfan.

Baca Juga : Soal Kasus Jasa Medis, Bupati Parimo: Jangan Hanya Menyalahkan Eka

Kamiludin Passau mengaku, tidak keberatan atas persoalan diberhentikan atau dinon job-kan. Bahkan, bila ada niat untuk dipensiunkan, sepanjang sesuai dengan aturan.

Namun, menurut dia, pemberhentian yang dialamatkan kepadanya dan beberapa pejabat lainnya, tak sesuai aturan.

Apalagi dasar pemberhentian dalam SK tersebut, mengacu pada pasal 144, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, yang menyatakan bahwa ada delapan unsur PNS diberhentikan sebagai pejabat tinggi pratama.

“Pertama diberhentikan dari jabatan, diberhentikan sebagai PNS, diberhentikan sementara sebagai PNS, kemudian menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas lebih dari enam bulan, ditugaskan secara penuhi di luar jabatan pimpinan tinggi, terjadi penataan organisasi dan tidak memenuhi persyaratan jabatan,” paparnya, saat konfrensi pers, di Parigi, Selasa, 13 Februari 2023.

Sesuai pasal 144 tersebut, kata dia, tidak satupun ada unsur yang memenuhi. Sehingga, menimbulkan pertanyaan, mengapa dasar aturan tersebut digunakan untuk memberhentikan mereka.

“Pak Bupati itu, tinggal tujuh bulan menjabat Bupati loh. Kalau mau saya tanya, ‘Bapak boleh berhenti sekarang, kasih Pak Wakil Bupati saja menjabat sebagai Bupati?’ mau tidak? Kalau dia mau, berarti kami juga harus mau,” tukasnya.

Dia pun mempertanyakan, perbedaan mereka dengan sejumlah pejabat yang pensiun diusia 60 tahun, seperti Elvis Tombolotutu, Marlin Tombolotutu, Hacino, Efendi Batjo, dan Samin Latandu.

“Kami akan menyurat ke Komisi ASN. Kami akan melakukan perlawanan hukum, karena didiri kami ada hak konstutusi. Saya akan menempuh jalur hukum, untuk mempertahankan harga diri,” tegasnya.

Kamiludin Passau menunjukan SK Pemberhentian dari jabatannya, yang diterima pada Selasa, 13 Februari 2023. (Foto : Zunandar)

Dia pun membeberkan tentang pemaksaan pengajuan permohonan pensiun saat mereka menghadiri undangan Bupati Parimo, beberapa waktu lalu.

“Dalam forum disampaikan (Bupati), kamu yang sudah berusia 58 tahun bermohonan saja. Berikan kesempatan kepada adik-adikmu. Logowo saja, ajukan permohonan. Ketika kamu tidak mengajukan permohonan, maka akan saya berhentikan dengan paksa,” ungkapnya.

Kamiludin mengaku, merasa dipermalukan dengan adanya SK pemberhentian tersebut. Sebab, bila meraka melakukan kesalahan, dapat diberikan pembinaan.

Sementara itu, Muhammad Irfan menambahkan, dalam PP nomor 11 tahun 2017, pada pasal 239, disebutkan dua poin. Pertama, batas usia pensiun 60 tahun bagi pejabat tinggi pratama dan tingkatan diatasnya.

“Tidak ada dibilang, bahwa itu batas maksimal. Kalau maksimal, bahasa hukum menterjemahkan, boleh di bawah itu,” ujarnya.

Kedua, batas usia pensiun 58 tahun untuk jabatan administrator, pelaksana dan fungsional yang lain. Sehingga, mereka yang diberhentikan masih memiliki kekuatan berdasarkan aturan tersebut, dan menjabat hingga usia 60 tahun.

“Saya mau mempertegas, kami diberhentikan bukan karena persoalan merugikan negara, daerah dan keluarga,” tegasnya.

Joni Tagunu pun mengaku paling dirugikan atas pemberhentian tersebut, karena usianya baru 58 tahun lewat satu hari saat Bupati Parimo meminta mengusulkan permohonan pensiun.

Senada dengan itu, Siti Wahyuni Borman menilai, ada ketidakadilan yang diberlakukan kepada mereka, karena terkesan dipaksankan. Padahal, beberapa pejabat lainnya melepas masa pensiunnya dengan terhormat.

“Kami juga berkeinginan seperti itu. Mau melepas masa pengabdiannya kepada masyarakat, dan negara dengan terhormat,” ucapnya.

Menurut Siti Wahyuni Borman, banyak kerugian akibat dampak SK pemberhentian tersebut, karena mereka tidak dapat menikmati kenaikan pangkat istimewa. Bahkan, hak atas tambahan penghasilan dalam satu tahun sisa jabatan pun akan hilang.

Baca Juga : Pembongkaran Gapura Tapal Batas, Bupati Parimo: Pelaku Harus Ditindak

Selain itu, SK pemberhentian dari jabatan, akan menimbulkan berbagai penafsiran, yang mengganggu psikologis mereka secara pribadi dan keluarga.

“Jadi sangat tidak elot, karena semua akan mengenang ini sebagai kenangan yang tidak manis,” pungkasnya.

Diketahui, selain beberapa aturan yang menjadi dasar pemberhentikan terkesan dipaksakan. SK yang telah diteken Bupati Parimo tertanggal 16 Februari 2023 itu, dinilai cacat hukum karena telah diberikan kepada para pejabat, sebelum tanggal ditetapkan.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BupatiSamsurizal#parigimoutong#PemdaParimo#PPNo11/2017#SKPemberhentianPejabat#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

PN Parigi Gelar Aksi Public Campaign Menolak Gratifikasi

Next Post

Lagi, Bawaslu Parimo Ajak Masyarakat Awasi Pemilu 2023

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

Hadiri Ngaben Massal di Mepanga, Bupati Erwin Tekankan Nilai Gotong Royong

29 Agustus 2026
Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

Festival Air Terjun Mambuku Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Warga Parigi Utara

29 Agustus 2026
Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

Buka MTQ Sidoan, Bupati Erwin Burase Soroti Ancaman Narkoba dan Risiko Bencana

29 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

17 IPR Segera Diserahkan, DPRD Parimo Soroti Manfaat Ekonomi bagi Daerah

29 Agustus 2026
Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

Survei Air Tanah dan Uji Sondir Dilakukan Jelang Pembangunan Sekolah Rakyat di Parimo

29 Agustus 2026
Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

Salurkan Bantuan Pangan, Bupati Parimo Soroti Kendala Distribusi ke Wilayah Terpencil

29 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 83 km BaratDaya LABUHA-MALUT

29 Agustus 2026
Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

Munafri Minta Cendekiawan Kawal Pembangunan Makassar, Kebijakan Harus Terukur

29 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kompol Frangky Dimutasi, Jabatan Wakapolresta Banggai Belum Terisi

Kompol Frangky Dimutasi, Jabatan Wakapolresta Banggai Belum Terisi

25 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

Kapolda Sulteng Minta Personel Polres Parimo Perkuat Kepercayaan Publik

27 Agustus 2026
Pemprov Gorontalo Siapkan Forum Tematik untuk Atasi Hambatan Ekspor

Pemprov Gorontalo Siapkan Forum Tematik untuk Atasi Hambatan Ekspor

28 Agustus 2026
Siga Jadi Simbol Diplomasi Budaya, Gubernur Anwar Hafid Sambut Dubes Jerman di Palu

Siga Jadi Simbol Diplomasi Budaya, Gubernur Anwar Hafid Sambut Dubes Jerman di Palu

26 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d