the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Diberhentikan Mendadak, 4 Pejabat di Parimo akan Tempuh Jalur Hukum

the OPINIbythe OPINI
14 Februari 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 4 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 Februari 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 4 mins read
Diberhentikan Mendadak, 4 Pejabat di Parimo akan Tempuh Jalur Hukum

Joni Tagunu, Kamiludin Passau, Siti Wahyuni Borman dan Mohammad Irfan yang mendapat SK pemberhentian saat konfrensi pers, Selasa, 14 Februari 2023. (Foto : Zunandar)

PARIMO, theopini.id – Surat Keputusan (SK) yang diteken Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Samsurizal Tombolotutu, atas pemberhentikan sejumlah pejabat dari jabatannya tertanggal 16 Februari 2023, nampaknya berbuntut panjang.

Pasalnya, empat pejabat yang diberhentikan dalam jajaran Pemerintahan Daerah (Pemda) setempat, akan menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan.

Keempat pejabat tersebut, yakni Kepala Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Kamiludin Passau, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Joni Tagunu, Asisten Bidang Administrasi Umum, Siti Wahyuni Borman, dan Mantan Kepala Dinas Sosial, Mohammad Irfan.

Baca Juga : Soal Kasus Jasa Medis, Bupati Parimo: Jangan Hanya Menyalahkan Eka

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Kamiludin Passau mengaku, tidak keberatan atas persoalan diberhentikan atau dinon job-kan. Bahkan, bila ada niat untuk dipensiunkan, sepanjang sesuai dengan aturan.

Namun, menurut dia, pemberhentian yang dialamatkan kepadanya dan beberapa pejabat lainnya, tak sesuai aturan.

Apalagi dasar pemberhentian dalam SK tersebut, mengacu pada pasal 144, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017, yang menyatakan bahwa ada delapan unsur PNS diberhentikan sebagai pejabat tinggi pratama.

“Pertama diberhentikan dari jabatan, diberhentikan sebagai PNS, diberhentikan sementara sebagai PNS, kemudian menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas lebih dari enam bulan, ditugaskan secara penuhi di luar jabatan pimpinan tinggi, terjadi penataan organisasi dan tidak memenuhi persyaratan jabatan,” paparnya, saat konfrensi pers, di Parigi, Selasa, 13 Februari 2023.

Sesuai pasal 144 tersebut, kata dia, tidak satupun ada unsur yang memenuhi. Sehingga, menimbulkan pertanyaan, mengapa dasar aturan tersebut digunakan untuk memberhentikan mereka.

“Pak Bupati itu, tinggal tujuh bulan menjabat Bupati loh. Kalau mau saya tanya, ‘Bapak boleh berhenti sekarang, kasih Pak Wakil Bupati saja menjabat sebagai Bupati?’ mau tidak? Kalau dia mau, berarti kami juga harus mau,” tukasnya.

Dia pun mempertanyakan, perbedaan mereka dengan sejumlah pejabat yang pensiun diusia 60 tahun, seperti Elvis Tombolotutu, Marlin Tombolotutu, Hacino, Efendi Batjo, dan Samin Latandu.

“Kami akan menyurat ke Komisi ASN. Kami akan melakukan perlawanan hukum, karena didiri kami ada hak konstutusi. Saya akan menempuh jalur hukum, untuk mempertahankan harga diri,” tegasnya.

Kamiludin Passau menunjukan SK Pemberhentian dari jabatannya, yang diterima pada Selasa, 13 Februari 2023. (Foto : Zunandar)

Dia pun membeberkan tentang pemaksaan pengajuan permohonan pensiun saat mereka menghadiri undangan Bupati Parimo, beberapa waktu lalu.

“Dalam forum disampaikan (Bupati), kamu yang sudah berusia 58 tahun bermohonan saja. Berikan kesempatan kepada adik-adikmu. Logowo saja, ajukan permohonan. Ketika kamu tidak mengajukan permohonan, maka akan saya berhentikan dengan paksa,” ungkapnya.

Kamiludin mengaku, merasa dipermalukan dengan adanya SK pemberhentian tersebut. Sebab, bila meraka melakukan kesalahan, dapat diberikan pembinaan.

Sementara itu, Muhammad Irfan menambahkan, dalam PP nomor 11 tahun 2017, pada pasal 239, disebutkan dua poin. Pertama, batas usia pensiun 60 tahun bagi pejabat tinggi pratama dan tingkatan diatasnya.

“Tidak ada dibilang, bahwa itu batas maksimal. Kalau maksimal, bahasa hukum menterjemahkan, boleh di bawah itu,” ujarnya.

Kedua, batas usia pensiun 58 tahun untuk jabatan administrator, pelaksana dan fungsional yang lain. Sehingga, mereka yang diberhentikan masih memiliki kekuatan berdasarkan aturan tersebut, dan menjabat hingga usia 60 tahun.

“Saya mau mempertegas, kami diberhentikan bukan karena persoalan merugikan negara, daerah dan keluarga,” tegasnya.

Joni Tagunu pun mengaku paling dirugikan atas pemberhentian tersebut, karena usianya baru 58 tahun lewat satu hari saat Bupati Parimo meminta mengusulkan permohonan pensiun.

Senada dengan itu, Siti Wahyuni Borman menilai, ada ketidakadilan yang diberlakukan kepada mereka, karena terkesan dipaksankan. Padahal, beberapa pejabat lainnya melepas masa pensiunnya dengan terhormat.

“Kami juga berkeinginan seperti itu. Mau melepas masa pengabdiannya kepada masyarakat, dan negara dengan terhormat,” ucapnya.

Menurut Siti Wahyuni Borman, banyak kerugian akibat dampak SK pemberhentian tersebut, karena mereka tidak dapat menikmati kenaikan pangkat istimewa. Bahkan, hak atas tambahan penghasilan dalam satu tahun sisa jabatan pun akan hilang.

Baca Juga : Pembongkaran Gapura Tapal Batas, Bupati Parimo: Pelaku Harus Ditindak

Selain itu, SK pemberhentian dari jabatan, akan menimbulkan berbagai penafsiran, yang mengganggu psikologis mereka secara pribadi dan keluarga.

“Jadi sangat tidak elot, karena semua akan mengenang ini sebagai kenangan yang tidak manis,” pungkasnya.

Diketahui, selain beberapa aturan yang menjadi dasar pemberhentikan terkesan dipaksakan. SK yang telah diteken Bupati Parimo tertanggal 16 Februari 2023 itu, dinilai cacat hukum karena telah diberikan kepada para pejabat, sebelum tanggal ditetapkan.

Tags: #BupatiSamsurizal#parigimoutong#PemdaParimo#PPNo11/2017#SKPemberhentianPejabat#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

PN Parigi Gelar Aksi Public Campaign Menolak Gratifikasi

Next Post

Lagi, Bawaslu Parimo Ajak Masyarakat Awasi Pemilu 2023

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
Nilai SPBE Nol pada 2025, Pemda Parimo Kejar Evaluasi Pemerintahan Digital

Nilai SPBE Nol pada 2025, Pemda Parimo Kejar Evaluasi Pemerintahan Digital

14 Juli 2026
Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

14 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In