the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

BKPSDM Parimo Belum Mau Berkomentar Soal Pemberhentian Pejabat 

the OPINIbythe OPINI
15 Februari 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 Februari 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
BKPSDM Parimo Belum Mau Berkomentar Soal Pemberhentian Pejabat

Sekretaris BPKPSDM Parimo, Aktorismo Key, didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Kinerja Aparatur, Andi Rendika. (Foto : Oppie)

Baca Juga

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

PARIMO, theopini.id – Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, belum mau mengomentari polemik Surat Keputusan (SK) pemberhentian pejabat dari jabatannya yang diteken Bupati Samsurizal Tombolotutu.

“Mohon maaf, saya belum bisa berkomentar apa-apa secara spesifik, karena kebetulan ada beberapa hal yang perlu dikomunikasikan ke pimpinan,” ungkap Sekretaris BKPSDM Parimo, Aktorismo Key, di Parigi, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga : Tingkatkan Sinergitas Pelayanan, BKPSDM Parimo Gelar Rakor Kepegawaian

Menurutnya, selaku bawahan BKPSDM Parimo yang menangani bidang kepegawaian, telah memberikan pertimbangan serta saran ke Bupati sebelum SK Pemberhentian pejabat eselon II tersebut diterbitkan, sesuai dengan ketentuan.

Dia menyebut, pemberhentian dan pemindahan pejabat menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah, yakni Bupati.  

Kemudian, ia menjelaskan, batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) 60 tahun, bila menjabat sebagai eselon II.

“Karena pada umumnya berusia 58 tahun. Artinya, karena ada jabatan, sehingga bisa pensiun diusia 60 tahun,” kata dia.

Namun, apabila dikondisi dan penyebab tertentu, pengambil keputusan memberhentikan pejabat berusia di atas 58 tahun dari jabatan, maka yang bersangkutan pensiun dibulan berikutnya, sejak SK ditetapkan.

Ketika ditanya, kemungkinan para pejabat yang diberikan SK pemberhentian dari jabatan karena ada kesalahan, Aktorismo menjawab pasti.  

“Ya pastilah,” tukasnya.

Hanya saja, ia tidak merinci kesalahan yang menjadi pertimbangan diterbitkannya SK pemberhentian terhadap beberapa pejabat eselon II.

Tetapi, Aktorismo memastikan, baru dua pejabat eselon II yang diberikan SK pemberhentian dari jabatannya, yakni Kamiludin Passau dan Joni Tagunu.

Selain itu, ia mengatakan, bila seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dari jabatan, dan harus pensiun, belum dapat disimpulkan tidak diberikan pangkat penghargaan.

Sebab, untuk mendapatkan penghargaan pangkat pengabdian, syaratnya bukan pada pemberhentian dari jabatan, tetapi dimasa kerja dan usianya.

Baca Juga : BKPSDM Parimo: Keberadaan Tenaga Honorer di OPD Masih Dibutuhkan

“Jadi mungkin ada ketakutan, tidak bisa dapat pangkat satu tingkat saat pensiun, tidak juga begitu,” jelasnya.

Aktorismo pun seakan tidak mempersoalkan, bila pemberhentian dari jabatan itu menjadi alasan sejumlah pejabat akan menempuh jalur hukum.

“Silahkan saja, itu hak semua orang,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BKPSDMParimo#BupatiSamsurizalTombolotutu#parigimoutong#PejabatPembinaKepegawaian#PNS#SKPemberhentianPejabatEseleonII#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

DLH Parimo Pangkas Trambesi yang Bahayakan Pengguna Jalan

Next Post

Hadir di Palu, Bank INA Perdana Diminta Berikan Pelayanan Prima   

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

Lima SPPG di Parimo Belum Kantongi Pertek Limbah, DLH Targetkan Rampung 2026

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Guru Jadi Penggerak Kebiasaan Hidup Sehat Siswa di SMK Pariwisata Parigi

Guru Jadi Penggerak Kebiasaan Hidup Sehat Siswa di SMK Pariwisata Parigi

2 Oktober 2026
Suli Indah Jalani Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Sulteng

Suli Indah Jalani Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Sulteng

1 Oktober 2026
Terbawa Arus, Nelayan 65 Tahun Hilang dalam Perjalanan ke Kabalutan

Terbawa Arus, Nelayan 65 Tahun Hilang dalam Perjalanan ke Kabalutan

2 Oktober 2026
Forum PKP Parimo Buka Ruang Kolaborasi CSR untuk Pengembangan Permukiman

Forum PKP Parimo Buka Ruang Kolaborasi CSR untuk Pengembangan Permukiman

1 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d