Kamis, 9 Juli 2026
No Result
View All Result
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result

BKPSDM Parimo Belum Mau Berkomentar Soal Pemberhentian Pejabat 

the OPINIbythe OPINI
15 Februari 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 Februari 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
BKPSDM Parimo Belum Mau Berkomentar Soal Pemberhentian Pejabat

Sekretaris BPKPSDM Parimo, Aktorismo Key, didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Kinerja Aparatur, Andi Rendika. (Foto : Oppie)

PARIMO, theopini.id – Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, belum mau mengomentari polemik Surat Keputusan (SK) pemberhentian pejabat dari jabatannya yang diteken Bupati Samsurizal Tombolotutu.

“Mohon maaf, saya belum bisa berkomentar apa-apa secara spesifik, karena kebetulan ada beberapa hal yang perlu dikomunikasikan ke pimpinan,” ungkap Sekretaris BKPSDM Parimo, Aktorismo Key, di Parigi, Rabu, 15 Februari 2023.

Baca Juga : Tingkatkan Sinergitas Pelayanan, BKPSDM Parimo Gelar Rakor Kepegawaian

Menurutnya, selaku bawahan BKPSDM Parimo yang menangani bidang kepegawaian, telah memberikan pertimbangan serta saran ke Bupati sebelum SK Pemberhentian pejabat eselon II tersebut diterbitkan, sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Dia menyebut, pemberhentian dan pemindahan pejabat menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah, yakni Bupati.  

Kemudian, ia menjelaskan, batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) 60 tahun, bila menjabat sebagai eselon II.

“Karena pada umumnya berusia 58 tahun. Artinya, karena ada jabatan, sehingga bisa pensiun diusia 60 tahun,” kata dia.

Namun, apabila dikondisi dan penyebab tertentu, pengambil keputusan memberhentikan pejabat berusia di atas 58 tahun dari jabatan, maka yang bersangkutan pensiun dibulan berikutnya, sejak SK ditetapkan.

Ketika ditanya, kemungkinan para pejabat yang diberikan SK pemberhentian dari jabatan karena ada kesalahan, Aktorismo menjawab pasti.  

“Ya pastilah,” tukasnya.

Hanya saja, ia tidak merinci kesalahan yang menjadi pertimbangan diterbitkannya SK pemberhentian terhadap beberapa pejabat eselon II.

Tetapi, Aktorismo memastikan, baru dua pejabat eselon II yang diberikan SK pemberhentian dari jabatannya, yakni Kamiludin Passau dan Joni Tagunu.

Selain itu, ia mengatakan, bila seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dari jabatan, dan harus pensiun, belum dapat disimpulkan tidak diberikan pangkat penghargaan.

Sebab, untuk mendapatkan penghargaan pangkat pengabdian, syaratnya bukan pada pemberhentian dari jabatan, tetapi dimasa kerja dan usianya.

Baca Juga : BKPSDM Parimo: Keberadaan Tenaga Honorer di OPD Masih Dibutuhkan

“Jadi mungkin ada ketakutan, tidak bisa dapat pangkat satu tingkat saat pensiun, tidak juga begitu,” jelasnya.

Aktorismo pun seakan tidak mempersoalkan, bila pemberhentian dari jabatan itu menjadi alasan sejumlah pejabat akan menempuh jalur hukum.

“Silahkan saja, itu hak semua orang,” pungkasnya.

Tags: #BKPSDMParimo#BupatiSamsurizalTombolotutu#parigimoutong#PejabatPembinaKepegawaian#PNS#SKPemberhentianPejabatEseleonII#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

DLH Parimo Pangkas Trambesi yang Bahayakan Pengguna Jalan

Next Post

Hadir di Palu, Bank INA Perdana Diminta Berikan Pelayanan Prima   

the OPINI

the OPINI

ARTIKEL TERKAIT

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

8 Juli 2026
Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

8 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pengelolaan APBD

Bupati Parimo Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pengelolaan APBD

8 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

Polres Parimo Perkuat Pencegahan Dini Narkoba, Pelajar SMKN 1 Parigi Dibekali Edukasi

8 Juli 2026
Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

Bau Menyengat Ungkap Penemuan Pria Meninggal di Dalam Rumah di Parigi

8 Juli 2026
Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

Berpotensi Terima Rp60 Miliar Kurang Salur DBH, Bupati Parimo Prioritaskan Perbaikan Infrastruktur

8 Juli 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

Dukung Ketahanan Pangan, Selpina Basrin Salurkan Bibit Jagung untuk Petani Lobu Mandiri

8 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Anwar Hafid: Poros Intim Jadi Kawah Candradimuka Calon Pemimpin Indonesia Timur

Anwar Hafid: Poros Intim Jadi Kawah Candradimuka Calon Pemimpin Indonesia Timur

7 Juli 2026
Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

Gubernur Sulteng Kawal Penyelesaian Sengketa Tanjung Sari hingga ke MA

8 Juli 2026
Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

Status UHC Prioritas Jadi Fokus, Pemkot Palu dan BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Program JKN

8 Juli 2026
Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

Anwar Hafid: Sinergi 9 Berani dan 9 Gerbang Percepat Pembangunan Banggai

8 Juli 2026
ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In