PARIMO, theopini.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Ahmad Saiful mengklaim keberadaan tenaga honorer di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih sangat dibutuhkan.
“Sehingga, perlu ada kebijakan pemerintah daerah (Pemda), menyikapi jika nantinya ada aturan penghapusan tenaga honorer dari Kementerian PAN-RB, ” ungkap Saiful, dalam keterangan kertulisanya, Jum’at 11 Februari 2022.
Dia mengatakan, pihaknya belum menerima atau mendapatkan regulasi penghapusan tenaga honorer meskipun persoalan tersebut telah ramai diperbincangkan. Sehingga, pihaknya tidak mau gegabah dalam menyikapi hal itu, sebab berkaitan dengan nasib seseorang.
Keberadaan tenaga honorer dalam membantu tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan program kerja di pemerintahan masih sangat dibutuhkan, meskipun tahun sebelumnya telah dilakukan rekrumen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
“Memang ada pernyataan tentang itu, hanya PPPK dan ASN saja pegawai di pemerintahan di 2023. Tapi kan saya berharap ada kebijakan daerah terkait tenaga honorer,” ujarnya.
Dia merinci, rekrutmen PPPK di 2021 untuk tenaga guru memang sudah terpenuhi. Namun, tenaga tehnis di OPD seperti oprator daerah hanya diberikan kuota empat orang.
Tetapi berdasarkan hasil rekrutmen, peserta tenaga tehnis tak satu pun dinyatakan lulus. Kemudian, kuota PPPK tenaga kesehatan sebanyak 180 orang, yang dinyatakan lolos hanya 11 orang saja.
“Supir pimpinan OPD di Parimo juga hampir semua tenaga honorer. Kalau di rumahkan akan menjadi kendala kegiatan kepala OPD, melakukan peninjauan. Sementara Parimo memiliki luas wilayah yang panjang, membutuhkan tenaga mereka,” jelasnya.
Saiful menilai, kebijakan yang tepat dilakukan oleh pemerintah daerah adalah mengurangi jumlah tenaga honorer saja.
Pengurangan itu kata dia, disesuaikan dengan kebutuhan tenaga honorer di masing-masing OPD. Sehingga, pembiayaan honorarium pemerintah daerah akan berkurang.
“Sebaiknya dikurangi saja, jangan merumahkan. Sesuaikan dengan kebutuhan OPD-nya,” tuturnya.
Sebelumya, Menteri PAN-RB memastikan, tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah usai 2023, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam aturan itu, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.
”Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata dia.
Laporan : Novita Ramadhan
Komentar