the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Revisi SK Pemberhentian Tak Urungkan Gugatan 2 Pejabat di Parimo

the OPINIbythe OPINI
18 Februari 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 Februari 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
Revisi SK Pemberhentian Tak Urungkan Gugatan 2 Pejabat di Parimo

Kamiludin Passau salah seorang pejabat yang menerima SK pemberhentian dari jabatan. (Foto : Ozhan)

Baca Juga

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

PARIMO, theopini.id – Meskipun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah telah merevisi Surat Keputusan (SK) pemberhentian karena diakui keliru, namun nampaknya tak melunturkan rasa kekecewaan kedua pejabat yang diberhentikan dari jabatannya.

Kedua pejabat tersebut, tak juga mengurungkan niatnya untuk melakukan gugatan, yang rencananya akan apa yang dialaminya ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar.

Baca Juga : Akui Keliru, BKPSDM Parimo Segera Revisi SK Pemberhentian Pejabat

“Revisi ini, lain lagi ceritanya. Kami akan adukan ke KASN, untuk memutuskan itu salah atau benar dalam administrasi, apakah layak atau tidak pemberhentian itu, bahkan cacat hukum atau tidak. Makanya kami akan laporkan ke sana,” kata Kamiludin Passau, salah satu pejabat yang diberhentikan dari jabatannya, Sabtu, 18 Februari 2023.

Menurutnya, laporan ke KASN akan disampaikan oleh beberapa perwakilan pejabat yang juga diberhentikan pada Senin, 20 Februari 2023.

Bahkan, kata dia, perwakilan pejabat itu didampingi anggota DPRD Parimo, yang sekaligus akan melakukan konsultasi ke KASN.

“Saya kebetulan tidak ikut, karena menikahkan anak saya di Kecamatan Mepanga. Tapi yang pasti sudah di Jakarta saat ini, Mohammad Irfan,” ungkapnya.

Dia menilai, BKPSDM Parimo seharusnya tidak boleh melahirkan produk hukum untuk memberhentikan sesorang tanpa alasan, lalu sesenaknya merevisi kembali.

“Ini mempermaikan produk hukum. Undang-undang yang dibermaikan ini. Makanya inti gugatan kami di persoalan itu,” tukasnya.

Kamiludin mengaku, telah menerima SK pemberhentian hasil revisi, dan surat pencabutan SK yang diberikan sebelumnya, pada Kamis, 16 Februari 2023.

“Ini yang lucu. Ada dua surat dalam amplop, satu surat pencabutan pemberhentian nomor 127, dan kemudian nomor 150 tetapi dengan posisi pemberhentian dengan tanggal yang sama,” kata dia.

Saat menyerahkan surat itu, pihak BKPSDM Parimo membawa tanda terima, yang dipahaminya sebagai upaya memperbaiki tanggal pemberhentian. Sehingga, seakan-akan diserahkan pada Kamis, 16 Februari 2023.

“Jadi tepat tanggalnya dan tepat penyampainya, karena dari awal sudah salah,” ujarnya.

Selain itu, ia pun meminta kepada oknum pejabat di BKPSDM Parimo membuktikan, bila pemberhentiannya dari jabatan karena kesalahan.

Baca Juga : BKPSDM Parimo Belum Mau Berkomentar Soal Pemberhentian Pejabat 

Bahkan, mendesak yang bersangkutan untuk membuat pernyataan secara terbuka, apabila telah keliru atas pernyataannya.

“Apabila yang bersangkutan tidak menyampaikan permohonan maaf kepada kami, maka ini akan mengarah ke pidana,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BKPSDMParimo#DPRDParimo#Gugatan2Pejabat#KASN#Mendagri#MenPAN-RB#parigimoutong#RevisiSKPemberhentianPejabatdariJabatan#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kemendagri Paparkan Solusi dan Strategi Percepatan Realisasi APBD

Next Post

Tim SAR Cari 2 Warga Tolitoli yang Hanyut di Sungai

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

8 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.8 M Guncang 230 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

8 Oktober 2026
Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemda Parimo Tinggal Tunggu API BPHTB untuk Integrasi SISGITA

Pemda Parimo Tinggal Tunggu API BPHTB untuk Integrasi SISGITA

3 Oktober 2026
DLH Parimo Belum Bisa Pastikan Dampak Kabut Asap, Masih Tunggu Analisis KLH

DLH Parimo Belum Bisa Pastikan Dampak Kabut Asap, Masih Tunggu Analisis KLH

6 Oktober 2026
HUT ke-81 TNI, Anwar Hafid Apresiasi Pengabdian Prajurit hingga Pelosok Sulteng

HUT ke-81 TNI, Anwar Hafid Apresiasi Pengabdian Prajurit hingga Pelosok Sulteng

5 Oktober 2026
Polresta Banggai Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dan Ancaman terhadap Perempuan di Luwuk Timur

Polresta Banggai Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dan Ancaman terhadap Perempuan di Luwuk Timur

2 Oktober 2026
Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d