the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Revisi SK Pemberhentian Tak Urungkan Gugatan 2 Pejabat di Parimo

the OPINIbythe OPINI
18 Februari 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 Februari 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
Revisi SK Pemberhentian Tak Urungkan Gugatan 2 Pejabat di Parimo

Kamiludin Passau salah seorang pejabat yang menerima SK pemberhentian dari jabatan. (Foto : Ozhan)

PARIMO, theopini.id – Meskipun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah telah merevisi Surat Keputusan (SK) pemberhentian karena diakui keliru, namun nampaknya tak melunturkan rasa kekecewaan kedua pejabat yang diberhentikan dari jabatannya.

Kedua pejabat tersebut, tak juga mengurungkan niatnya untuk melakukan gugatan, yang rencananya akan apa yang dialaminya ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar.

Baca Juga : Akui Keliru, BKPSDM Parimo Segera Revisi SK Pemberhentian Pejabat

“Revisi ini, lain lagi ceritanya. Kami akan adukan ke KASN, untuk memutuskan itu salah atau benar dalam administrasi, apakah layak atau tidak pemberhentian itu, bahkan cacat hukum atau tidak. Makanya kami akan laporkan ke sana,” kata Kamiludin Passau, salah satu pejabat yang diberhentikan dari jabatannya, Sabtu, 18 Februari 2023.

Baca Juga

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

Menurutnya, laporan ke KASN akan disampaikan oleh beberapa perwakilan pejabat yang juga diberhentikan pada Senin, 20 Februari 2023.

Bahkan, kata dia, perwakilan pejabat itu didampingi anggota DPRD Parimo, yang sekaligus akan melakukan konsultasi ke KASN.

“Saya kebetulan tidak ikut, karena menikahkan anak saya di Kecamatan Mepanga. Tapi yang pasti sudah di Jakarta saat ini, Mohammad Irfan,” ungkapnya.

Dia menilai, BKPSDM Parimo seharusnya tidak boleh melahirkan produk hukum untuk memberhentikan sesorang tanpa alasan, lalu sesenaknya merevisi kembali.

“Ini mempermaikan produk hukum. Undang-undang yang dibermaikan ini. Makanya inti gugatan kami di persoalan itu,” tukasnya.

Kamiludin mengaku, telah menerima SK pemberhentian hasil revisi, dan surat pencabutan SK yang diberikan sebelumnya, pada Kamis, 16 Februari 2023.

“Ini yang lucu. Ada dua surat dalam amplop, satu surat pencabutan pemberhentian nomor 127, dan kemudian nomor 150 tetapi dengan posisi pemberhentian dengan tanggal yang sama,” kata dia.

Saat menyerahkan surat itu, pihak BKPSDM Parimo membawa tanda terima, yang dipahaminya sebagai upaya memperbaiki tanggal pemberhentian. Sehingga, seakan-akan diserahkan pada Kamis, 16 Februari 2023.

“Jadi tepat tanggalnya dan tepat penyampainya, karena dari awal sudah salah,” ujarnya.

Selain itu, ia pun meminta kepada oknum pejabat di BKPSDM Parimo membuktikan, bila pemberhentiannya dari jabatan karena kesalahan.

Baca Juga : BKPSDM Parimo Belum Mau Berkomentar Soal Pemberhentian Pejabat 

Bahkan, mendesak yang bersangkutan untuk membuat pernyataan secara terbuka, apabila telah keliru atas pernyataannya.

“Apabila yang bersangkutan tidak menyampaikan permohonan maaf kepada kami, maka ini akan mengarah ke pidana,” pungkasnya.

Tags: #BKPSDMParimo#DPRDParimo#Gugatan2Pejabat#KASN#Mendagri#MenPAN-RB#parigimoutong#RevisiSKPemberhentianPejabatdariJabatan#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kemendagri Paparkan Solusi dan Strategi Percepatan Realisasi APBD

Next Post

Tim SAR Cari 2 Warga Tolitoli yang Hanyut di Sungai

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Kemarau Panjang Ancam Lahan Pertanian, Dinas TPHP Parimo Kejar Bantuan Pompa dan Sumur

Kemarau Panjang Ancam Lahan Pertanian, Dinas TPHP Parimo Kejar Bantuan Pompa dan Sumur

24 Agustus 2026
Tagana Parimo Kekurangan Personel, 30 Relawan Baru Direkrut untuk Perkuat Respons Bencana

Tagana Parimo Kekurangan Personel, 30 Relawan Baru Direkrut untuk Perkuat Respons Bencana

24 Agustus 2026
Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Tiga Desa di Parimo Terdampak Banjir

Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Tiga Desa di Parimo Terdampak Banjir

24 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

24 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 206 km Tenggara MALUKUTENGAH

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 39 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

20 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 38 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

24 Agustus 2026
Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, Banggar Parimo Laporkan Hasil Kerjanya

Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, Banggar Parimo Laporkan Hasil Kerjanya

22 Agustus 2026
M70D Berumur 80 Hari, Parimo Percepat Siklus Tanam untuk Dorong Swasembada Pangan

M70D Berumur 80 Hari, Parimo Percepat Siklus Tanam untuk Dorong Swasembada Pangan

19 Agustus 2026
Temui DPRD Parimo, Kades Air Panas Kembali Keluhkan Dampak Tambang Kayuboko

Temui DPRD Parimo, Kades Air Panas Kembali Keluhkan Dampak Tambang Kayuboko

21 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In