the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Akui Keliru, BKPSDM Parimo Segera Revisi SK Pemberhentian Pejabat

the OPINIbythe OPINI
16 Februari 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
16 Februari 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
Akui Keliru, BKPSDM Parimo Segera Revisi SK Pemberhentian Pejabat

Sekretaris BKPSDM Parimo, Aktorismo Key.

Baca Juga

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

PARIMO, theopini.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengakui keliru soal tanggal pada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua pejabat dari jabatannya.

“Kalau itu saya akui, mungkin di situ poin kelirunya secara teknis. Seharusnya ada klausul pencantuman tanggal SK pemberhentian itu ditandatangani,” ungkap Sekretaris BKPSDM Parimo, Aktorismo Key, di Parigi, Rabu, 16 Februari 2023.

Baca Juga : BKPSDM Parimo Belum Mau Berkomentar Soal Pemberhentian Pejabat 

Menurutnya, untuk memperbaiki kekeliruan tersebut, BKPSDM Parimo telah melakukan koordinasi, untuk merevisi SK pemberhentian tersebut.

Sehingga, konsep pada SK pemberhentian pejabat dari jabatannya, tidak lagi seperti itu. “Jadi akan ada klausul terhitung mulai 16 Februari 2023, tapi ditandatanganinya misalnya di 10 Januari 2023,” jelasnya.

Aktor menjelaskan, tujuan BKPSDM Parimo memberikan SK pemberhentian tersebut lebih awal, agar pejabat yang bersangkutan telah mengetahui tidak lagi menjabat dijabatannya pada tanggal ditetapkan.

Jangan sampai, kata dia, pejabat tersebut masih melaksanakan tugas-tugas kedinasan ditanggal SK pemberhentian itu ditetapkan.

“Misalnya, besok saya diberhentikan. Tapi sampai hari ini saya belum menerima surat, dan pergi melaksanakan tugas ke luar daerah hingga melewati tanggal ditetapkan pada SK. Itu yang ingin kami antisipasi,” pungkasnya.

Diketahui, SK pemberhentian yang telah diteken Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu tertanggal 16 Februari 2023, dinilai cacat hukum karena telah diberikan kepada para pejabat, sebelum tanggal ditetapkan.

Baca Juga : Diberhentikan Mendadak, 4 Pejabat di Parimo akan Tempuh Jalur Hukum

Dua pejabat yang diberhentikan dari jabatannya terhitung hari ini, yakni Joni Tagunu sebelum diberhentikan menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Parimo, serta Kamiludin Passau, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Parimo.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BKN#BKPSDMParimo#BUpariSamsurizal#MenPAN-RB#parigimoutong#SKPemberhentianPejabat#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

DKIPS Parimo Prioritaskan Perangkat Jaringan Bagi OPD Pelayanan

Next Post

Rayakan 1 Dekade, KNC Palu Akan Kampanyekan Tertib Berkendara

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

13 Oktober 2026
Bupati Banggai Tekankan Integritas dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Bupati Banggai Tekankan Integritas dalam Pengadaan Barang dan Jasa

13 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026
Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

13 Oktober 2026
Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

Truk ODOL Dilarang Melintas di Ruas Jalan Pape–Barati–Tomata

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

Long Boat Bawa Lima Orang Hilang Kontak di Perairan Balut, Dua di Antaranya Anak-anak

14 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

Anwar Hafid Dukung Konsolidasi HPA, Munas ke-5 Dijadwalkan Desember

14 Oktober 2026
Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

Target PAD Parimo Naik, Adnyana Minta Penjelasan Banggar

13 Oktober 2026
Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

13 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Antisipasi Karhutla saat Kemarau, Dinsos Gorontalo Libatkan Warga dalam Mitigasi

Antisipasi Karhutla saat Kemarau, Dinsos Gorontalo Libatkan Warga dalam Mitigasi

10 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 193 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR

11 Oktober 2026
Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

13 Oktober 2026
Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

Ketua TP-PKK Parimo Tekankan Tes HIV Ibu Hamil demi Selamatkan Bayi

8 Oktober 2026
Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

Bupati Parimo Berharap Pengalihan Gaji PPPK Perluas Ruang Fiskal Daerah

8 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d