the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Akui Keliru, BKPSDM Parimo Segera Revisi SK Pemberhentian Pejabat

the OPINIbythe OPINI
16 Februari 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
16 Februari 2023
in Daerah, Headline
Reading Time: 2 mins read
Akui Keliru, BKPSDM Parimo Segera Revisi SK Pemberhentian Pejabat

Sekretaris BKPSDM Parimo, Aktorismo Key.

PARIMO, theopini.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengakui keliru soal tanggal pada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dua pejabat dari jabatannya.

“Kalau itu saya akui, mungkin di situ poin kelirunya secara teknis. Seharusnya ada klausul pencantuman tanggal SK pemberhentian itu ditandatangani,” ungkap Sekretaris BKPSDM Parimo, Aktorismo Key, di Parigi, Rabu, 16 Februari 2023.

Baca Juga : BKPSDM Parimo Belum Mau Berkomentar Soal Pemberhentian Pejabat 

Menurutnya, untuk memperbaiki kekeliruan tersebut, BKPSDM Parimo telah melakukan koordinasi, untuk merevisi SK pemberhentian tersebut.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Sehingga, konsep pada SK pemberhentian pejabat dari jabatannya, tidak lagi seperti itu. “Jadi akan ada klausul terhitung mulai 16 Februari 2023, tapi ditandatanganinya misalnya di 10 Januari 2023,” jelasnya.

Aktor menjelaskan, tujuan BKPSDM Parimo memberikan SK pemberhentian tersebut lebih awal, agar pejabat yang bersangkutan telah mengetahui tidak lagi menjabat dijabatannya pada tanggal ditetapkan.

Jangan sampai, kata dia, pejabat tersebut masih melaksanakan tugas-tugas kedinasan ditanggal SK pemberhentian itu ditetapkan.

“Misalnya, besok saya diberhentikan. Tapi sampai hari ini saya belum menerima surat, dan pergi melaksanakan tugas ke luar daerah hingga melewati tanggal ditetapkan pada SK. Itu yang ingin kami antisipasi,” pungkasnya.

Diketahui, SK pemberhentian yang telah diteken Bupati Parimo, Samsurizal Tombolotutu tertanggal 16 Februari 2023, dinilai cacat hukum karena telah diberikan kepada para pejabat, sebelum tanggal ditetapkan.

Baca Juga : Diberhentikan Mendadak, 4 Pejabat di Parimo akan Tempuh Jalur Hukum

Dua pejabat yang diberhentikan dari jabatannya terhitung hari ini, yakni Joni Tagunu sebelum diberhentikan menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Parimo, serta Kamiludin Passau, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Parimo.

Tags: #BKN#BKPSDMParimo#BUpariSamsurizal#MenPAN-RB#parigimoutong#SKPemberhentianPejabat#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

DKIPS Parimo Prioritaskan Perangkat Jaringan Bagi OPD Pelayanan

Next Post

Rayakan 1 Dekade, KNC Palu Akan Kampanyekan Tertib Berkendara

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

Palu dan Donggala Siapkan MoU, Perkuat Kolaborasi Pelayanan Publik dan Pembangunan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

Anwar Hafid Minta Tak Ada Lagi Ego Kewenangan dalam Membangun Pertanian Sulteng

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Pemkot Palu Perkuat Komitmen Bangun Kota Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Pemkot Palu Perkuat Komitmen Bangun Kota Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

14 Juli 2026
Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

14 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In