the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

3 Santri Korban Asusila di Parimo Dapat Pendampingan Sosial

the OPINIbythe OPINI
21 Februari 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Februari 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
3 Santri Korban Asusila di Parimo Dapat Pendampingan Sosial

Pekerja Sosial, Bayu Aditiya dan Nur Elvitayanti. (Foto : Oppie)

PARIMO, theopini.id – Tiga santri korban kasus dugaan tindakan asusila dalam Pondok Pesantren (Ponpes) telah mendapatkan pendampingan sosial dari Pekerja Sosial, Kementerian Sosial (Kemensos), Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

“Iya kami sudah melakukan pendampingan sejak Jum’at, 17 Februari, setelah mendapatkan informasi atas kejadian tersebut,” ungkap Pekerja Sosial, Bayu Aditiya, di Parigi, Senin, 20 Februari 2023.

Baca Juga : Pelaku Pelecehan 3 Santri di Parimo Terancam 15 Tahun Penjara

Menurutnya, pendampingan yang dilakukan terhadap ketiga korban, yakni mulai dari pemeriksaan di rumah sakit untuk kebutuhan visum, hingga proses BAP di Polres Parimo.

Baca Juga

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

Saat virum, pihaknya membantu para korban mendapatkan rekomendasi visum, agar biaya pemeriksaan dapat ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kemarin, memang sedikit ada kendala karena dinas terkait belum menjalin kerja sama dengan pihak rumah sakit. Namun, kami akhirnya mendapatkan rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Parimo,” kata dia.

Selain itu, pekerja sosial juga memberikan penguatan dan motivasi kepada keluarga korban, dengan memberikan jaminan hukum agar pendampingan yang dilakukan sampai ke terminasi, hingga kondisi anak pulih kembali.

“Jadi kami sudah koordinasi dengan ketua Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) untuk secepatnya mendatangkan Dokter Psikolog anak,” kata dia.

Sementara itu, Pekerja Sosial, Nur Elvitayanti menjelaskan tugas dan fungsi Pendamping Sosial (Pedsos) tidak hanya melakukan pendampingan, melainkan memenuhi beberapa kepentingan korban tindak pidana asusila.

Pedsos itu sendiri, lanjutnya, sebagai perpanjangan tangan melaksanakan tugasnya sesuai amanat undang-undang sistem peradilan pidana anak, Nomor 11 tahun 2012 tentang pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial dengan pihak aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan Negeri.

“Olehnya selama kami melakukan pendampingan, kami membantu memfasilitasi berbagai pelayanan yang diberikan Pemda Parimo terhadap anak sebagai korban,” jelasnya.

Baca Juga : Kemenag Parimo Telusuri Dugaan Kasus Asusila di Ponpes AC

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Parimo begitu meningkat. Hal itu, menjadi tanggung jawab Pedsos, khususnya pekerja sosial agar mendapatkan perhatian yang lebih intens.

“Untuk itu, kategori anak yang berhadapan dengan hukum sebagai anak pelaku, anak korban, maupun anak saksi harus mendapatkan fungsi sosialnya,” pungkasnya.

Tags: #DP3AP2KBParimo#Kemensos#KorbanAsusila#P2TP2AParimo#parigimoutong#PolresParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Diminta Waspadai Kenaikan Harga 4 Komoditas

Next Post

BPBD Parimo Berikan Edukasi Kebencanaan ke Pelajar

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

24 Agustus 2026
Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

24 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

Pembangunan Gerai KDKMP Baru 30 Persen, DisKopUKM Parimo Siapkan Evaluasi

24 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 206 km Tenggara MALUKUTENGAH

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Parimo Kukuhkan Kampung Siaga Bencana Torue, Tekankan Kesiapsiagaan Masyarakat

Bupati Parimo Kukuhkan Kampung Siaga Bencana Torue, Tekankan Kesiapsiagaan Masyarakat

22 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Fraksi NasDem DPRD Parimo Desak Tim Terpadu Tutup Kebocoran Retribusi

Fraksi NasDem DPRD Parimo Desak Tim Terpadu Tutup Kebocoran Retribusi

21 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In