PARIMO, theopini.id – Sebanyak 118 Warga Binaan (Wabin) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Dari hasil pendataan kami, dari jumlah 308 Wabin di Lapas, 118 orang di antaranya tidak memiliki dan tidak mengetahui NIK,” ungkap Kepala Sub Bidang Keamanan dan Ketertiban Lapas Parigi, I Wayan Sugiartawan, di Parigi, Sabtu, 25 Februari 2023.
Baca Juga : Lapas Parigi Masih Terapkan Sidang Online
Dia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan persoalan NIK Wabin itu, ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Parimo.
Sehingga, ratusan Wabin tersebut bisa memiliki NIK, dan dapat menggunakannya untuk kepentingan administrasi selama di Lapas Parigi.
Sebab, pihaknya mengalami kesulitan untuk meminta dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) Wabin ke keluarga.
“NIK para Wabin ini sangat kami butuhkan untuk system database kami di Lapas,” kata dia.
Selain untuk kepentingan database, kata dia, NIK juga akan dibutuhkan menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Apalagi, satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan ditempatkan di Lapas, untuk memfasilitasi Wabin yang memenuhi syarat sebagai wajib pilih.
“Pendataan yang kami lakukan juga untuk menindaklajuti instruksi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, jelang Pemilu 2024,” jelasnya.
Dia mengaku, ketika dipindahkan ke Lapas Parigi, baik Jaksa maupun Kepolisian tidak menyertakan NIK atau foto coppy KTP para Wabin.
Namun, pihaknya telah menyarankan untuk menambahkan kolom untuk menyertakan NIK dalam surat pengantar pemindahan Wabin.
Baca Juga : Khawatir Gaduh, Lapas Parigi Tolak Tahanan Titipan Jaksa
“Belakangan ini, Wabin yang dipindahkan sudah disertakan dengan NIK dalam surat pengantarnya,” ujarnya.
Dia berharap, hasil koordinasi tersebut dapat ditindaklanjuti Dinas Dukcapil Parimo. Sehingga, 118 Wabin di Lapas Parigi segera memilik NIK.








Komentar