PARIMO, theopini.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menolak tahanan titipan jaksa yang dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres setempat, pada Jum’at, 25 Februari 2023.
Tahanan jaksa tersebut, yakni Bripka Hendra terdakwa dalam perkara pembunuhan Erfaldi, warga Desa Tada, yang tertembak saat aksi demo tolak tambang PT Trio Kencana, di Desa Khatulistiwa.
Menurut Kepala Lapas Parigi, Didik Nuryanto, penolakan terhadap tahanan Jaksa, bukan tanpa alasan. Sebab, saat rencana pemindahan disampaikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Parimo, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan.
Baca Juga : Jaksa Tuntut Terdakwa Bripka Hendra 10 Tahun Penjara
“Kejari Parimo mengatakan mau memindahkan tahanan yang sudah dalam proses penuntutan itu dari Polres ke Lapas. Saya memang sudah menyatakan siap, saat itu,” kata Didik, di Parigi, Sabtu, 25 Februari 2023.
Bahkan, ia sempat berkoordinasi dengan Kapolres Parimo, mengingat terdakwa merupakan anggota Intel Satnarkoba.
Ditambah lagi, beberapa tahanan kasus narkoba yang pernah ditangani terdakwa telah menjalani hukuman di Lapas Parigi.
“Saat dia (tahanan jaksa) itu tiba di depan Lapas kemarin, dari dalam sudah ada yang teriak-teriak,” kata dia.
Padahal, pihaknya telah melakukan sterilisasi kondisi dalam Lapas, dengan menutup seluruh kamar tahanan. Bahkan, tidak membunyikan sirine agar kedatangan terdakwa tidak diketahui.
Lapas Parigi juga berencana akan menempatkan terdakwa tersebut, disalah satu ruangan kosong di blok wanita, dengan catatan ada pengamanan dari Kepolisian.
“Begitu ada teriakan dari dalam, saya sampaikan ke anggota Polisi yang mengantarkan, di sini kami terima asalkan dijaga. Kemungkinan karena takut, Polisi itu tidak berani dan mau melaporkan dulu ke Kapolres,” ungkapnya.
Namun, ia mengaku, Kapolres Parimo saat itu juga khawatir dengan keberadaan terdakwa di dalam Lapas, dan menyarankan untuk ditarik.
Kemudian, karena berbagai pertimbangan tersebut, pihaknya akhirnya menyurati Kejari Parimo dan yang bersangkutan dikembalikan ke Rutan Polres Parimo.
Baca Juga : Hadir di Persidangan Bripka H, Ibu Erfaldi Minta Keadilan
Persoalan ini, rencananya akan disampaikan ke Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah, untuk proses pemindahan tahanan Jaksa tersebut usai putusan.
“Sebelumnya juga pernah ada seperti ini, tahanan yang dulunya anggota Polisi dipindahkan ke Rutan Donggala,” pungkasnya.







Komentar