the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Vonis Bebas: Bripka Hendra Menerima, JPU Masih Pikir-pikir

the OPINIbythe OPINI
4 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Vonis Bebas: Bripka Hendra Menerima, JPU Masih Pikir-pikir

Bripka Hendara divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Parigi, karena seluruh tuntutan JPU dinilai tidak terbukti. (Foto : Ozhan)

Baca Juga

Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

PARIMO, theopini.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memutuskan terdakwa Bripka Hendra bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara, dalam sidang putusan, Jum’at, 3 Maret 2023.

Dakwaan alternatif JPU, yakni Pasal 338, Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (1), dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bahwa Bripka Hendra bersalah menghilangkan nyawa korban Erfaldi, Warga Tada saat aksi demo tolak tambang emas di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan pada 12 Februari 2022.

Baca Juga : Hakim Putuskan Bripka Hendra Bebas, Restitusi Korban Ditolak

Atas utusan tersebut, Bripa Hendra menyatakan menerima, dan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim.

“Terima Kasih yang muliah atas putusan yang dibacakan,” ungkap Bripka Hendra saat dimintai tanggapan Majelis Hakim.

Usai sidang, Penasihat Hukum Bripka Hendra, Tirtayasa Efendi, SH, MH bersepakat atas amar putusan Majelis Hakim, yang menyatakan terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum, menghilangkan nyawa Erfaldi.

“Kami sangat menghormati, karena apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim telah sesuai rasa keadilan, rasa kemanfaatan dan kepastian hukum,” ujar Tirtayasa Efendi, Jum’at sore, Jum’at, 3 Maret 2023.  

Sementara Tim JPU Kejaksaan Negeri Parigi, Mukhtar Efendi, S.H dalam persidangan menyatakan pikir-pikir saat diminta tanggapannya atas putusan Majelis Hakim.

Usai persidangan, JPU Kejaksaan Negeri Parigi, Kusuma Hadi Hartawan mengatakan, menghormati putusan Pengadilan Negeri Parigi.

Baca Juga : Bacakan Replik, JPU Tetap Tuntut Bripka Hendra 10 Tahun Penjara

Namun, JPU akan mempelajari putusan tersebut, untuk menentukan langkah yang diambil selanjutnya.

”Kami tentunya akan melaporkan hasil putusan tersebut kepada pimpinan,” pungkas Hadi kepada wartawan.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #JPU#KejaksaanNegeriParimo#parigimoutong#penembakanErfaldi#PengadilanNegeriParigi#Sulteng#TerdakwaBripkaHendra
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Irwan Sampaikan Keluhan Layanan BPJS Kesehatan

Next Post

Tahun ini, Total BOP PAUD di Parimo Capai Rp 498 Juta

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km Tenggara BITUNG-SULUT

9 Oktober 2026
Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

8 Oktober 2026
Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

8 Oktober 2026
Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

RSIA Defina Soroti Dilema Pelayanan Pasien di Tengah Aturan BPJS

RSIA Defina Soroti Dilema Pelayanan Pasien di Tengah Aturan BPJS

6 Oktober 2026
Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

Integrasi Data Pertanahan, Pemda Parimo Gandeng BPN Perkuat Pendapatan Daerah

7 Oktober 2026
Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026
Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Parimo

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kabel Tower di Parimo

3 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d