Vonis Bebas: Bripka Hendra Menerima, JPU Masih Pikir-pikir

PARIMO, theopini.idMajelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memutuskan terdakwa Bripka Hendra bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara, dalam sidang putusan, Jum’at, 3 Maret 2023.

Dakwaan alternatif JPU, yakni Pasal 338, Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (1), dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bahwa Bripka Hendra bersalah menghilangkan nyawa korban Erfaldi, Warga Tada saat aksi demo tolak tambang emas di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan pada 12 Februari 2022.

Baca Juga : Hakim Putuskan Bripka Hendra Bebas, Restitusi Korban Ditolak

Atas utusan tersebut, Bripa Hendra menyatakan menerima, dan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim.

“Terima Kasih yang muliah atas putusan yang dibacakan,” ungkap Bripka Hendra saat dimintai tanggapan Majelis Hakim.

Usai sidang, Penasihat Hukum Bripka Hendra, Tirtayasa Efendi, SH, MH bersepakat atas amar putusan Majelis Hakim, yang menyatakan terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum, menghilangkan nyawa Erfaldi.

“Kami sangat menghormati, karena apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim telah sesuai rasa keadilan, rasa kemanfaatan dan kepastian hukum,” ujar Tirtayasa Efendi, Jum’at sore, Jum’at, 3 Maret 2023.  

Sementara Tim JPU Kejaksaan Negeri Parigi, Mukhtar Efendi, S.H dalam persidangan menyatakan pikir-pikir saat diminta tanggapannya atas putusan Majelis Hakim.

Usai persidangan, JPU Kejaksaan Negeri Parigi, Kusuma Hadi Hartawan mengatakan, menghormati putusan Pengadilan Negeri Parigi.

Baca Juga : Bacakan Replik, JPU Tetap Tuntut Bripka Hendra 10 Tahun Penjara

Namun, JPU akan mempelajari putusan tersebut, untuk menentukan langkah yang diambil selanjutnya.

”Kami tentunya akan melaporkan hasil putusan tersebut kepada pimpinan,” pungkas Hadi kepada wartawan.

Komentar