the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Vonis Bebas: Bripka Hendra Menerima, JPU Masih Pikir-pikir

the OPINIbythe OPINI
4 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
4 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Vonis Bebas: Bripka Hendra Menerima, JPU Masih Pikir-pikir

Bripka Hendara divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Parigi, karena seluruh tuntutan JPU dinilai tidak terbukti. (Foto : Ozhan)

PARIMO, theopini.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah memutuskan terdakwa Bripka Hendra bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 10 tahun penjara, dalam sidang putusan, Jum’at, 3 Maret 2023.

Dakwaan alternatif JPU, yakni Pasal 338, Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (1), dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bahwa Bripka Hendra bersalah menghilangkan nyawa korban Erfaldi, Warga Tada saat aksi demo tolak tambang emas di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan pada 12 Februari 2022.

Baca Juga : Hakim Putuskan Bripka Hendra Bebas, Restitusi Korban Ditolak

Atas utusan tersebut, Bripa Hendra menyatakan menerima, dan mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim.

Baca Juga

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

“Terima Kasih yang muliah atas putusan yang dibacakan,” ungkap Bripka Hendra saat dimintai tanggapan Majelis Hakim.

Usai sidang, Penasihat Hukum Bripka Hendra, Tirtayasa Efendi, SH, MH bersepakat atas amar putusan Majelis Hakim, yang menyatakan terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum, menghilangkan nyawa Erfaldi.

“Kami sangat menghormati, karena apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim telah sesuai rasa keadilan, rasa kemanfaatan dan kepastian hukum,” ujar Tirtayasa Efendi, Jum’at sore, Jum’at, 3 Maret 2023.  

Sementara Tim JPU Kejaksaan Negeri Parigi, Mukhtar Efendi, S.H dalam persidangan menyatakan pikir-pikir saat diminta tanggapannya atas putusan Majelis Hakim.

Usai persidangan, JPU Kejaksaan Negeri Parigi, Kusuma Hadi Hartawan mengatakan, menghormati putusan Pengadilan Negeri Parigi.

Baca Juga : Bacakan Replik, JPU Tetap Tuntut Bripka Hendra 10 Tahun Penjara

Namun, JPU akan mempelajari putusan tersebut, untuk menentukan langkah yang diambil selanjutnya.

”Kami tentunya akan melaporkan hasil putusan tersebut kepada pimpinan,” pungkas Hadi kepada wartawan.

Tags: #JPU#KejaksaanNegeriParimo#parigimoutong#penembakanErfaldi#PengadilanNegeriParigi#Sulteng#TerdakwaBripkaHendra
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Irwan Sampaikan Keluhan Layanan BPJS Kesehatan

Next Post

Tahun ini, Total BOP PAUD di Parimo Capai Rp 498 Juta

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

24 Agustus 2026
Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

24 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

Material Regident Lama Dimusnahkan, Ditlantas Polda Sulteng Pastikan Tak Disalahgunakan

19 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 68 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

22 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026
Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, Banggar Parimo Laporkan Hasil Kerjanya

Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, Banggar Parimo Laporkan Hasil Kerjanya

22 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 38 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

24 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In