the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Hakim Putuskan Bripka Hendra Bebas, Restitusi Korban Ditolak

the OPINIbythe OPINI
3 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
3 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Hakim Vonis Bripka Hendra Bebas, Restitusi Korban Ditolak

Sidang pembacaan putusan perkara Bripka Hendra di Pengadilan Negeri Parigi, Jum'at, 3 Maret 2023. (Foto : Oppie)

PARIMO, theopini.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memutuskan terdakwa Bripka Hendra bebas dari berbagai tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU), karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindakan menghilangkan nyawa korban Erfaldi saat aksi demo tolak tambang PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan pada 12 Februari 2022.

Dalam isi putusan, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH menyebutkan, mengadili, kesatu menyatakan terdakwa Hendara tidak berbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternative penunut umum.

Baca Juga : Penasihat Hukum: Jangan Hendra Dijadikan Tumbal karena Tambang

“Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan alternative kesatu, kedua, dan ketiga penutut umum,” tegasnya.

Baca Juga

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Pada poin ketiga putusan, Majelis Hakim memerintahkan terdakwa Hendra dibebaskan dari penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara.

“Segera setelah putusan ini diucapkan,” tukasnya.

Kemudian dalam poin keempat, Majelis Hakim meminta agar memulihkan hak- hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Kelima, Majelis Hakim memerintahkan agar barang bukti berupa satu lembar baju kaos warna biru dongker, dan satu lembar jaket warna kuning milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, melalui saksi Rosmawati.

Sedangkan, barang bukti berupa 19 pucuk senjata api (Senpi) dan 19 magazin yang dititipkan di Polres Parimo, serta surat izin membawa/menggunakan Senpi atas nama Hendra dikembalikan ke Kepolisian.

“Untuk barang bukti berupa satu buah proyektil atau anak peluruh, patuh dan cukup beralasan dirampas untuk dimusnahkan. Poin keenam putusan, membebankan biaya perkara kepada Negara,” tegasnya.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga menjelaskan dengan dinyatakannya terdakwa bebas dari seluruh tuntutan JPU, maka permintaan restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan saksi dan korban (LPSK) tidak berdasar, dan ditolak untuk seluruhnya.

Usai membacakan putusannya, Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu pun meminta tanggapan dari Jaksa Penunutu Umum (JPU), dan terdakwa Hendra.

Terdakwa Hendra menyatakan menerima putusan tersebut, dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Majelis Hakim. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga : Penasihat Hukum Bripka Hendra Keberatan Atas Tuntutan JPU

Usai persidangan, JPU Kejaksaan Negeri Parigi, Kusuma Hadi Hartawan mengatakan, menghormati putusan Pengadilan Negeri Parigi.

Namun, JPU akan mempelajari putusan tersebut, untuk menentukan langkah yang diambil selanjutnya. ”Kami tentunya akan melaporkan hasil putusan tersebut kepada pimpinan,” pungkas Hadi kepada wartawan.

Tags: #BripkaHendraBebas#JPU#MajelisHakim#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#RutanPolresParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Wapres Minta Pejabat Negara Sampaikan LHKPN dengan Jujur

Next Post

Bupati Irwan Sampaikan Keluhan Layanan BPJS Kesehatan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

Pelajar 15 Tahun Tewas dalam Lakalantas di Luwuk Utara, Dua Kendaraan Diamankan Polisi

24 Agustus 2026
Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

Polres Banggai Naik Tipe, Kapolda Sulteng Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan

24 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

Titik Karhutla Meningkat, Polresta Banggai Perkuat Kesiapsiagaan Lintas Instansi

21 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Parimo Jadi Prioritas, BRMP Sulteng Dorong Penguatan Produksi Pangan dan Teknologi Pertanian

Parimo Jadi Prioritas, BRMP Sulteng Dorong Penguatan Produksi Pangan dan Teknologi Pertanian

21 Agustus 2026
Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

23 Agustus 2026
Anggaran Terbatas, Banggai Tetap Kirim Tim Voli Putra ke POPDA dan 30 Atlet Karate ke Palu

Anggaran Terbatas, Banggai Tetap Kirim Tim Voli Putra ke POPDA dan 30 Atlet Karate ke Palu

19 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In