the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Hakim Putuskan Bripka Hendra Bebas, Restitusi Korban Ditolak

the OPINIbythe OPINI
3 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
3 Maret 2023
in Headline, Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Hakim Vonis Bripka Hendra Bebas, Restitusi Korban Ditolak

Sidang pembacaan putusan perkara Bripka Hendra di Pengadilan Negeri Parigi, Jum'at, 3 Maret 2023. (Foto : Oppie)

Baca Juga

Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

PARIMO, theopini.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memutuskan terdakwa Bripka Hendra bebas dari berbagai tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU), karena dinilai tidak terbukti bersalah melakukan tindakan menghilangkan nyawa korban Erfaldi saat aksi demo tolak tambang PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan pada 12 Februari 2022.

Dalam isi putusan, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu, SH menyebutkan, mengadili, kesatu menyatakan terdakwa Hendara tidak berbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternative penunut umum.

Baca Juga : Penasihat Hukum: Jangan Hendra Dijadikan Tumbal karena Tambang

“Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan alternative kesatu, kedua, dan ketiga penutut umum,” tegasnya.

Pada poin ketiga putusan, Majelis Hakim memerintahkan terdakwa Hendra dibebaskan dari penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara.

“Segera setelah putusan ini diucapkan,” tukasnya.

Kemudian dalam poin keempat, Majelis Hakim meminta agar memulihkan hak- hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Kelima, Majelis Hakim memerintahkan agar barang bukti berupa satu lembar baju kaos warna biru dongker, dan satu lembar jaket warna kuning milik korban dikembalikan kepada keluarga korban, melalui saksi Rosmawati.

Sedangkan, barang bukti berupa 19 pucuk senjata api (Senpi) dan 19 magazin yang dititipkan di Polres Parimo, serta surat izin membawa/menggunakan Senpi atas nama Hendra dikembalikan ke Kepolisian.

“Untuk barang bukti berupa satu buah proyektil atau anak peluruh, patuh dan cukup beralasan dirampas untuk dimusnahkan. Poin keenam putusan, membebankan biaya perkara kepada Negara,” tegasnya.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga menjelaskan dengan dinyatakannya terdakwa bebas dari seluruh tuntutan JPU, maka permintaan restitusi yang diajukan keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan saksi dan korban (LPSK) tidak berdasar, dan ditolak untuk seluruhnya.

Usai membacakan putusannya, Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu pun meminta tanggapan dari Jaksa Penunutu Umum (JPU), dan terdakwa Hendra.

Terdakwa Hendra menyatakan menerima putusan tersebut, dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Majelis Hakim. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga : Penasihat Hukum Bripka Hendra Keberatan Atas Tuntutan JPU

Usai persidangan, JPU Kejaksaan Negeri Parigi, Kusuma Hadi Hartawan mengatakan, menghormati putusan Pengadilan Negeri Parigi.

Namun, JPU akan mempelajari putusan tersebut, untuk menentukan langkah yang diambil selanjutnya. ”Kami tentunya akan melaporkan hasil putusan tersebut kepada pimpinan,” pungkas Hadi kepada wartawan.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BripkaHendraBebas#JPU#MajelisHakim#parigimoutong#PengadilanNegeriParigi#RutanPolresParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Wapres Minta Pejabat Negara Sampaikan LHKPN dengan Jujur

Next Post

Bupati Irwan Sampaikan Keluhan Layanan BPJS Kesehatan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

Pelajar Tewas Usai Terjatuh dari Pagar Sekolah, Polisi Temukan Dugaan Kebocoran Arus Listrik

8 Oktober 2026
Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

Antre Solar Subsidi Setiap Hari, Polsek Parigi Soroti Aktivitas 60 Truk Reot

8 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 125 km Tenggara BITUNG-SULUT

9 Oktober 2026
Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

8 Oktober 2026
Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

Ditinjau Usai Diresmikan, Bupati Parimo: Labkesmas Perkuat Sistem Kesehatan Berbasis Data

8 Oktober 2026
Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

Warga Pondok Karya Terancam Digusur, Pemprov Sulteng Diminta Hadir

8 Oktober 2026
Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

Pemda Parimo Gandeng BNNK Poso Perkuat Pencegahan Narkoba

8 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Erwin Burase Resmikan Puskesmas Torue dan Labkesmas Senilai Rp20,8 Miliar

Erwin Burase Resmikan Puskesmas Torue dan Labkesmas Senilai Rp20,8 Miliar

8 Oktober 2026
Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

Tersesat Saat Mencari Kayu Bakar, Lansia 70 Tahun Ditemukan Selamat di Sigi

8 Oktober 2026
Wagub Sulteng Pastikan Anggaran Kebudayaan Tetap Diperhatikan di Tengah Efisiensi

Wagub Sulteng Pastikan Anggaran Kebudayaan Tetap Diperhatikan di Tengah Efisiensi

5 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.9 M Guncang 68 km BaratDaya CALANG-ACEHJAYA

4 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d