PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah saat ini, telah melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) tujuh paket proyek peningkatan jalan yang tak tuntas dikerjakan penyedia jasa konstruksi.
“Tujuh paket tersebut, merupakan proyek yang diputus kontraknya oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parimo beberapa waktu lalu,” ungkap Kasi Intel, Kejari Parimo, Irwanto, SH, di Parigi, Senin, 6 Maret 2023.
Baca Juga: Dinas PUPRP Parimo Lanjutkan Proyek Jalan yang Putus Kontrak
Menurutnya, Kejari Parigi telah mengantongi progress pekerjaan tujuh paket proyek peningkatan jalan tersebut, untuk dilakukan penyesuaikan di lapangan.
Sebab, rata-rata penyedia jasa konstruksi telah menerima uang muka dari total alokasi anggaran proyek sebesar 25 persen.
“Progress pekerjaannya bervariasi, ada yang bahkan baru mengerjakan 5 persen, seperti di Desa Tindaki, Kecamatan Torue,” ujarnya.
Irwanto menilai, ada kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Apalagi, anggaran 25 persen yang telah dicairkan diduga seluruhnya hanya mengalir ke PT TMJ.
“Semua penyedia jasa konstruksi yang putus kontrak ini, kami duga adalah PT TMJ. Karena, alat dukung dalam dokumennya, milik perusahaan PT TMJ,” pungkasnya.
Diketahui, tujuh paket proyek jalan tersebut, dikerjakan lima perusahaan, yakni CV. Wahana Artha Dipa yang memenangkan dua paket proyek peningkatan jalan di Desa Suli-Malakosa senilai Rp 5.221.913.000,- dan Desa Petanusugi-Kotaraya senilai Rp 6.565.967.000,-.
Kemudian, CV Kita Loko juga menengkan dua paket proyek peningkatan jalan di Desa SP Trimuspasari-Swakarsa senilai Rp 4.168.650.000,- dan Desa Tindaki-Nambaru senilai Rp 4.069.571.000,-.
Sedangkan sisanya, dikerjakan tiga perusahaan berbeda yakni, CV Al Kontruksi yang mengerjakan peningkatan jalan Desa Kayu Agung-Dusun senilai Rp 6.569.850.000,-, CV Tiga Enam Sembilan mengerjakan peningkatan jalan Desa Tolai-Sukajati senilai Rp 3.000.817.000,- dan CV Albasma Raya Mandiri mengerjakan jalan lingkar Desa Ranang senilai Rp 2.984.697.000,-.
Baca Juga: 7 Kontrak Proyek Jalan di Parimo Diputus, Ini Penyebabnya
Proyek peningkatan jalan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) regular dan penugasan dengan total sebesar Rp 32.581.465.000,-, tak dapat lagi dilanjutkan pihak rekanan karena tidak menunjukan peningkatan progress pekerjaan hingga batas waktu yang disepakati dalam kontrak.
Para penyedia jasa konstruksi yang merasa dirugikan dengan pemutusan kontrak tersebut, telah melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Parigi.








Komentar