3 Nakes Bikin Konten Bedakan Pasien Umum dan BPJS Dirumahkan

PARIMO, theopini.id Tiga Tenaga Kesehatan (Nakes) Lambunu 2, Kecamatan Bolano Lambunu yang bikin konten bedakan pelayanan pasien umum dan BPJS, diberikan sanksi disiplin administrasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

“Sanksi disiplin administrasi ini, adalah merumahkan ketiga Nakes, selama satu bulan,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Parimo, Ellen Ludia Nelwan, di Parigi, Senin, 20 Maret 2023.

Baca Juga: Pengurus IDI dan IBI Sepakat Insentif Nakes di Parimo Dikurangi

Menurutnya, selama menjalani sanksi disiplin administrasi, ketiga Nakes akan diberikan pembinaan. Sehingga, tidak lagi membuat konten yang berkaitan dengan pelayanan di Puskesmas tempatnya mengabdi.

Apabila kembali bekerja, ketiga Nakes juga tidak ditugaskan untuk memberikan pelayanan yang berhubungan langsung dengan pasien.

“Setelah dirumahkan, ketiga Nakes sementara waktu tidak boleh memberikan pelayanan secara langsung ke pasien,” tukasnya.     

Ellen menjelaskan, usai viralnya video yang diperankan ketiga Nakes di media sosial, Dinas Kesehatan Parimo langsung melakukan klarifikasi ke Kepala Puskesmas Lambunu II.

Berdasarkan hasil klarifikasi, video tersebut dibuat saat pelayanan di Puskesmas sedang sepi, dan menunggu jam pergantian Nakes.

“Sikap para Nakes ini sangat disayangkan. Apalagi disaat kami sedang gencar membangun kepercayaan masyarakat, bahwa tidak ada pembedaan pelayanan antara pasien umum dan BPJS,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan, Darlin mengakui, konten tersebut mencerminkan terjadi perbedaan pelayanan pasien.

Namun, fakta di lapangan tak sesuai dengan konten tersebut. Sebab, bila terjadi perbedaan akan menimbulkan komplain di tengah-tengah masyarakat.

“Kita akan menjadi bulan-bulanan, dan akan menjadi sorotan bila perbedaan pelayanan itu terjadi. Ini hanya perbuatan oknum Nakes, yang akan diberikan sanksi tegas,” tegasnya.

Hal ini, kata dia, menjadi preseden buruk bagi Dinas Kesehatan Parimo. Sehingga, harus melakukan langkah klarifikasi, mulai dari Kementerian Kesehatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, hingga pimpinan daerah.

“Meskipun dilakukan pada saat sepi pelayanan. Tetapi ini merupakan kekeliruan, karena dilakukan diwaktu jam kerja,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemda Parimo Pastikan Pembayaran Gaji dan Insentif Nakes Dilakukan Pekan Ini

Diketahui, konten Nakes Puskesmas Lambunu II yang membedakan pelayanan pasien umum dan BPJS, viral usai diunggah di aplikasi Tiktok.

Ketika viral dan menjadi sorotan, ketiga Nakes kemudian mengunggah video permohonan maaf yang ditujukan ke masyarakat, BPJS, hingga Kementerian Kesehatan.  

Komentar