Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
the OPINI
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Sosialiasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Digelar di Parimo

the OPINI by the OPINI
21 Maret 2023
in Daerah
1
Sosialiasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Digelar di Parimo

Kepala Balai Monitor Spectrum Frekuensi Radio Kelas II Palu, Sulawesi Tengah, Hermanto menyerahkan cendramata ke Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Parimo, Aswini Dimple, Skm, M.Kes, Selasa, 21 Maret 2023. (Foto : Bagian Prokopim)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PARIMO, theopini.id – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu, Sulawesi Tengah, menggelar sosialiasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Selasa, 21 Maret 2023.

“Perlu saya sampaikan, sosialisasi ini merupakan rangkaian dari proses kegiatan pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio, serta alat atau perangkat telekomunikasi yang merupakan tugas pokok dan fungsi dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu,” ungkap Kepala Balai Monitor Spectrum Frekuensi Radio Kelas II Palu, Sulawesi Tengah, Hermanto, di Parigi, Selasa.

Baca Juga: DKIPS Parimo Prioritaskan Perangkat Jaringan Bagi OPD Pelayanan

Menurutnya, tujuan kegiatan tersebut agar seluruh lapisan masyarakat termasuk pemangku kepentingan yang memiliki peran dan kewenangan dalam bidang komunikasi.

Sehingga, bisa memahami dan mengerti prinsip, persyaratan, kewajiban, larangan serta sanksi yang akan diterapkan pada penggunaan spektrum frekuensi radio atau perangkat telekomunikasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999, tentang telekomunikasi serta PERPU UU nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja.

“Harapan kami selaku representasi pemerintah, meminta kepada peserta sosialisasi agar dapat memahami pentingnya penggunaan spektrum frekuensi radio yang baik, dan tepat,” ujarnya.

Hal tersebut, kata dia, tidak terlepas dari keberadaan spektrum frekuensi radio, yang memiliki potensi strategis dan nilai ekonomis. Namun, termasuk Sumber Daya Alam (SDM) yang terbatas.

Sehingga, harus dikelola dan diatur secara efektif serta efesien, guna memperoleh manfaat yang optimal dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat.

Bahkan, kepentingan bangsa dan negara, dengan tetap memperhatikan kaidah hukum nasional maupun internasional.

Baca Juga: Atasi Blank Spot, DKIPS Parimo Usulkan Pemasangan BTS di 39 Titik

“Disamping itu, dengan pengganti alat atau perangkat telekomunikasi sesuai standar teknis, diharapkan dapat memberikan jaminan penggunaan mulai dari kelayakan dan fungsinya hingga perlindungan terhadap kerugian dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, sosialiasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio digelar bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatikas, Persandian dan Statistik Kabupaten Parimo.

Tags: #BalaiMonitorSpektrumFrekuensiRadioKelasIIPalu#DKIPSParimo#parigimoutong#SosialisasiSpektrumFrekuensiRadio#Sulteng
Previous Post

Batas Verifikasi Administrasi Perbaikan Kedua Calon DPD RI Berakhir Hari Ini

Next Post

Lagi, Pemda Parimo Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan

Next Post
Lagi, Pemda Parimo Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan

Lagi, Pemda Parimo Gelar Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan

Comments 1

  1. Ping-balik: Sosialiasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di Parigi Moutong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

Pansus DPRD Parimo Tinjau Puskesmas Torue, Pengembalian Kerugian Daerah Dikebut

10 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

10 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

10 Juli 2026
Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

Pemkot Palu Segera Terapkan E-Office Terintegrasi, Kinerja ASN Dipantau Secara Digital

10 Juli 2026
Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

Pemda Parimo Komitmen Tuntaskan Temuan BPK Sulteng dalam 60 Hari

10 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In