Berikut Jumlah Data P3KE Khusus Anak Putus Sekolah di Parimo

PARIMO, theopini.idSekertaris Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Krisdariadi Ponco Nugroho mengatakan, sesuai hasil verifikasi data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), khususnya anak putus sekolah sebanyak 7.984 anak/jiwa.

“Data tersebut, diperoleh dari Satuan Tugas Pengelolaan Data P3KE (Satgas P3KE),” ungkap Krisdariadi Ponco Nugroho, pada Seminar hasil P3KE, khususnya anak putus sekolah, di Parigi, Senin, 28 Maret 2023.

Baca Juga: Pemda Parimo Gelar Seminar Hasil Verifikasi Anak Putus Sekolah

Dia mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi Satgas P3KE, dari jumlah data sebanyak, 177.081 jiwa, di antaranya:

1. Data anak usia dibawah 7 tahun sebanyak 22.161 jiwa

2. Data anak usia 7 sampai 21 tahun yang putus sekolah sebanyak 7.984 jiwa

3. Data usia 22-59 tahun sebanyak 98.970 jiwa

4. Data usia 60 tahun ke atas sebanyak 18.304 jiwa

5. Data yang meninggal dunia sebanyak 1.780 jiwa

6. Data yang pindah domisili sebanyak 2.326 jiwa

7. Data anak yang masih bersekolah sebanyak 25.556 jiwa

Menurutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parimo harus dapat mengelompokkan  berdasarkan usia strata pendidikan serta menjustifikasi  di lapangan untuk mendapatkan data yang akurat.

Kemudian, mengamati apa saja yang menjadi kendala serta permasalahan yang dialami oleh masing-masing anak. Sehingga, dapat dilaporkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo, untuk segera dilakukan intervensi secara cepat dan tepat sasaran.

“Dari data tersebut diharapkan Dinas pendidikan melakukan pendalaman kembali, apa yang menjadi penyebab jumlah data anak putus sekolah tersebut sampai tidak mendapatkan akses pendidikan. Ini harus diketahui penyebabnya,” tegasnya.

Baca Juga: IKAHI Masuk Sekolah, Edukasi Soal ABH dan Pernikahan Usia Dini

Dia menyebut, kewajiban Pemda Parimo tidak hanya mengatasi jumlah anak yang putus sekolah. Namun, jumlah data yang melanjutkan pendidikan dari SD, SMP, SMA juga harus terpantau dan diikuti jejak pendidikanya.

“Serta kenapa mereka tidak melanjutkan untuk mendapatkan hak pendidikanya,” pungkasnya.

Sumber: Bagian Prokopim Setda Parimo

Komentar