PARIMO, theopini.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, hingga kini, masih melakukan penyelidikan atas aktivitas pertambangan emas di hulu Sungai Taopa, Kecamatan Taopa.
“Iya, kami masih mengumpulkan bukti-bukti, serta mengambil keterangan saksi-saksi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parimo, IPTU Salman Putra Pratama, di Parigi, Rabu, 29 Maret 2023.
Baca Juga: Polisi Temukan Alat Produksi Pertambangan di Hulu Sungai Taopa
Menurutnya, beberapa saksi terkait yang akan dimintai keterangan terkait aktivitas pertambangan emas di hulu Sungai Taopa itu, saat ini berada di luar wilayah Kabupaten Parimo.
Sehingga, pihaknya membutuhkan waktu dalam melakukan proses penyelidikan, dan akan menyampaikan perkembangannya.
“Saya mohon bantuan teman-teman media juga, kalau ada informasi atau bukti lain, tolong beritahu kami untuk memudahkan proses penyelidikan,” ujarnya.
Dia mengatakan, terkait beberapa orang yang mengatas namakan PT Citra Palu Mineral (CPM), juga belum dapat diamankan, karena masih dalam proses penyelidikan.
Apabila, bukti-bukti dirasa cukup dan keterangan saksi-saksi telah terpenuhi, pihaknya akan meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan.
“Sampai saat ini, itu yang masih kita kumpulkan,” kata Salman.
Soal surat tugas yang dimiliki pengawas lapangan, kata dia, belum dapat mengidentifikasi siapa dalang di balik aktivitas pertambangan di hulu Sungai Taopa.
Akan tetapi, pihak PT CPM sendiri sudah mengkonfirmasi, bahwa surat tugas yang beredar di wilayah Kecamatan Taopa itu, tidak benar adanya.
“Jadi saya harap masayarakat yang ada informasi lebih lanjut dari apa yang kami ketahui, tolong sampaikan, supaya membantu proses penyelidikannya,” jelasnya.
Kemudian terkait, setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya tidak menemukan alat berat yang berdasarkan infomasi beroperasi di lokasi tambang tersebut.
Baca Juga: Polemik CPM dan BRM, Menyisakan Kerusakan Lahan Perkebunan
Bahkan, menurut informasi dari warga setempat, alat berat yang beroperasi di lokasi, bukan milik perusahaan yang mengatas namakan PT CPM. Melainkan sewaan dari luar wilayah Kabupaten Parimo.
“Makanya, kami tidak semerta-merta melakukan upaya paksa. Tetapi kami masih maksimalkan penyelidikan,” pungkasnya.







Komentar