Serap Pandangan Fraksi Atas LKPj, Wabup Parimo Ucapkan Terima Kasih

PARIMO, theopini.id Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H Badrun Nggai menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD atas Laporan Kerja Penanggungjawaban (LKPj) Bupati 2022.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Parimo, yang telah menerima penjelasan Bupati Parimo atas LKPj tahun anggaran 2022,” ucap Badrun, saat membacakan jawaban Bupati dalam sidang paripurna DPRD, Rabu, 5 April 2023.

Baca Juga: LKPJ Bupati 2021, Laporkan PAD Naik Hingga Pembayaran Utang

Dia mengatakan, dalam pandangan fraksi Gerindra, meminta penjelasan tentang kelanjutan program peningkatan jalan ditujuh titik pada 2022, yang tidak selesai.

Seperti, pengaspalan jalan di Desa Perbatuan Utara, Kecamatan Ongka Malino, Desa Kayu Agung Kecamatan Mepanga, dan Desa Tirta Nagaya Kecamatan Bolano Lambunu.

“Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo mengapresiasi pertanyaan dari fraksi Gerindra terhadap program ditujuh titik lokasi yang tidak terselesaikan tahun 2022,” ujarnya.

Badrun menjelaskan, meskipun belum tuntas dikerjakan, namun program peningkatan jalan tersebut, tetap menjadi prioritas Pemda Parimo.

Pemda Parimo, kata dia, akan melakukan secara bertahap dan berkesinambungan agar dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut, sesuai dengan aturan serta mekanisme pekerjaan jalan.

Kemudian, fraksi NasDem berharap, Pemda Parimo dapat menyelesaikan persoalan maupun gesekan-gesekan di tengah masyarakat, terkait lahan pertanian.

Badrun mengungkapkan, Pemda Parimo saat ini melakukan pengkajian kembali terkait lahan masyarakat yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dengan melibatkan penyuluh pertanian.

Baca Juga: DPRD Parimo Pertanyakan Penyebab Realisasi APBD Menumpuk di Akhir Tahun

Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Parimo, menemukan beberapa lahan tumpang tindih, antara lahan LP2B yang masuk dalam kawasan tanaman pangan dengan kawasan lain.

“Berdasarkan kajian tersebut, dilakukan perbaikan peta poligon LP2B, yang menyebabkan perubahan jumlah lahan. Sehingga dibutuhkan perubahan Perda Nomor 2 tahun 2021, tentang LP2B,” pungkasnya.

Komentar